Ilustrasi: Penggunaan Akta Jual Beli sebagai dasar agunan.
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen fundamental dalam transaksi properti di Indonesia. Meskipun AJB membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan dari penjual ke pembeli, AJB sendiri bukanlah sertifikat hak milik (seperti SHM atau HGB) yang secara mutlak diakui sebagai jaminan utama oleh banyak lembaga keuangan. Namun, kebutuhan akan pinjaman dengan agunan properti yang masih dalam proses peralihan hak atau belum bersertifikat penuh membuat beberapa bank yang menerima jaminan AJB menjadi pilihan krusial.
Secara hukum, bank umumnya membutuhkan jaminan yang memiliki kekuatan eksekutorial tinggi, yaitu yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki sertifikat. AJB, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, merupakan bukti otentik perjanjian jual beli, namun belum serta merta mengikat bank sebagai jaminan hak tanggungan (yang diatur dalam UU Hak Tanggungan).
Ketika bank menyetujui pinjaman dengan jaminan AJB, ini sering kali terjadi dalam kondisi spesifik:
Tidak semua bank besar atau bank pembangunan daerah (BPD) bersedia menerima AJB mentah sebagai jaminan utama. Anda perlu mencari bank yang memiliki spesialisasi atau segmen pasar tertentu. Beberapa ciri bank yang cenderung menerima AJB antara lain:
Penting untuk dicatat bahwa meskipun bank menerima AJB, mereka hampir pasti akan meminta komitmen tertulis dari nasabah untuk segera menyelesaikan proses balik nama dan penerbitan sertifikat definitif dalam jangka waktu tertentu. Kegagalan memenuhi komitmen ini dapat memicu penalti atau bahkan penarikan kredit.
Proses pencarian bank yang sesuai membutuhkan ketekunan dan persiapan dokumen yang matang. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:
Kekuatan utama Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sifatnya yang memberikan kepastian hukum mutlak (dapat langsung dijadikan jaminan Kredit Pemilikan Rumah/KPR). Sementara itu, AJB baru sebatas bukti perjanjian. Jika terjadi sengketa, bank sebagai kreditor akan kesulitan mengeksekusi agunan berbasis AJB dibandingkan agunan bersertifikat yang tercatat di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Oleh karena itu, suku bunga atau plafon pinjaman yang didapat dengan jaminan AJB seringkali kurang optimal dibandingkan pinjaman dengan jaminan sertifikat.
Memilih bank yang tepat untuk jaminan AJB adalah tentang menemukan institusi yang berani mengambil risiko terukur, berdasarkan kepercayaan pada rekam jejak peminjam dan legalitas dokumen pendukung AJB tersebut. Selalu pastikan semua dokumen legalitas properti Anda berada dalam kondisi prima sebelum mengajukan permohonan kredit.