Memahami komponen biaya yang harus Anda siapkan saat mengesahkan transaksi properti.
Ilustrasi: Dokumen legalitas transaksi properti
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial yang membuktikan adanya peralihan hak kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. Pengurusan AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Meskipun merupakan tahapan akhir dalam jual beli, biaya pembuatan AJB seringkali membingungkan calon pembeli atau penjual.
Besaran total biaya membuat AJB rumah sangat bervariasi, tergantung pada nilai transaksi properti, lokasi, dan kebijakan tarif yang diterapkan oleh kantor PPAT setempat. Namun, secara umum, biaya ini dapat dibagi menjadi beberapa komponen utama yang harus Anda persiapkan.
Pengurusan AJB melibatkan beberapa pungutan resmi dari negara dan jasa profesional PPAT. Berikut adalah rincian komponen biaya yang paling sering ditemui:
Ini adalah biaya terbesar dalam proses legalisasi properti. BPHTB dikenakan kepada pembeli atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tarif BPHTB umumnya berkisar antara 2,5% hingga 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
Pajak ini wajib dibayar oleh penjual. Besarnya adalah 2,5% dari harga jual properti. Dalam banyak transaksi jual beli rumah, kesepakatan umum di Indonesia adalah PPh ditanggung oleh pihak penjual, sementara BPHTB ditanggung oleh pembeli. Namun, ini bisa dinegosiasikan ulang.
Ini adalah biaya jasa profesional yang dibayarkan kepada kantor PPAT atas pembuatan akta. Berdasarkan peraturan, honorarium PPAT dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi:
Tarif ini adalah batas maksimal, dan PPAT dapat menetapkan tarif yang lebih rendah berdasarkan kesepakatan bersama.
Selain tiga komponen utama di atas, ada biaya tambahan yang mungkin timbul, seperti:
Misalnya, rumah dijual seharga Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah):
Meskipun biaya jasa PPAT bisa dinegosiasikan, sangat penting untuk memastikan bahwa semua pajak (PPh dan BPHTB) telah dibayarkan secara penuh dan tercatat resmi. Jika ada bagian dari proses legalisasi yang diabaikan atau dikerjakan tidak sesuai prosedur demi menekan biaya membuat AJB rumah, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan atau masalah pajak saat properti akan dijual kembali.
Menghitung biaya membuat AJB rumah adalah bagian integral dari perencanaan anggaran pembelian properti. Jangan hanya fokus pada harga properti, tetapi alokasikan dana tambahan untuk biaya notaris (PPAT), PPh, dan BPHTB. Konsultasikan terlebih dahulu dengan PPAT yang akan menangani proses Anda untuk mendapatkan estimasi biaya yang paling akurat sesuai dengan nilai transaksi dan peraturan daerah yang berlaku.