Memiliki akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang sangat fundamental. Meskipun banyak orang menganggapnya sebagai dokumen yang wajib dimiliki sejak bayi, kenyataannya, warga negara dewasa yang belum memiliki akta kelahiran (karena berbagai alasan di masa lalu) tetap memiliki hak untuk mengurusnya. Proses ini sering disebut sebagai pencatatan kelahiran terlambat. Namun, muncul pertanyaan utama: Berapa biaya membuat akta kelahiran dewasa?
Ilustrasi proses administrasi kependudukan.
Kabar baiknya, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (terutama terkait administrasi kependudukan), **penerbitan akta kelahiran, baik untuk bayi maupun untuk pencatatan kelahiran terlambat bagi orang dewasa, pada dasarnya adalah layanan publik yang bebas biaya (gratis).**
Biaya yang timbul biasanya hanya terkait dengan administrasi dokumen pendukung yang diperlukan, bukan biaya retribusi untuk penerbitan akta itu sendiri. Jika Anda mengurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat secara mandiri, Anda seharusnya tidak dikenakan biaya pungutan resmi untuk akta tersebut.
Meskipun akta dasarnya gratis, proses pengurusan akta kelahiran dewasa seringkali memerlukan beberapa langkah verifikasi dan dokumen pelengkap yang mungkin menimbulkan biaya tidak langsung. Biaya-biaya ini biasanya meliputi:
Penting untuk dicatat: Pastikan setiap biaya yang dikeluarkan memiliki kuitansi resmi dari instansi terkait. Jika ada oknum yang meminta pungutan di luar ketentuan resmi untuk penerbitan akta, hal tersebut patut dipertanyakan dan dilaporkan.
Syarat merupakan komponen yang jauh lebih krusial daripada biaya saat mengurus akta kelahiran dewasa. Proses ini memerlukan pembuktian yang kuat bahwa Anda memang lahir di wilayah yurisdiksi tempat Anda mendaftar. Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi:
Setelah semua dokumen terkumpul, prosedur umum yang harus diikuti untuk mengurus biaya membuat akta kelahiran dewasa (atau lebih tepatnya, mengurus pencatatan kelahiran terlambat) adalah:
Kesimpulannya, fokus utama Anda seharusnya bukan pada biaya membuat akta kelahiran dewasa, melainkan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung kelahiran Anda di masa lampau. Layanan dasar pencatatan ini adalah hak warga negara dan seharusnya tidak dipungut biaya resmi oleh negara.