Panduan Lengkap Biaya Membuat Akta Kelahiran Dewasa

Memiliki akta kelahiran adalah dokumen kependudukan yang sangat fundamental. Meskipun banyak orang menganggapnya sebagai dokumen yang wajib dimiliki sejak bayi, kenyataannya, warga negara dewasa yang belum memiliki akta kelahiran (karena berbagai alasan di masa lalu) tetap memiliki hak untuk mengurusnya. Proses ini sering disebut sebagai pencatatan kelahiran terlambat. Namun, muncul pertanyaan utama: Berapa biaya membuat akta kelahiran dewasa?

Dinas Dukcapil

Ilustrasi proses administrasi kependudukan.

Biaya Resmi Pengurusan Akta Kelahiran Dewasa

Kabar baiknya, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (terutama terkait administrasi kependudukan), **penerbitan akta kelahiran, baik untuk bayi maupun untuk pencatatan kelahiran terlambat bagi orang dewasa, pada dasarnya adalah layanan publik yang bebas biaya (gratis).**

Biaya yang timbul biasanya hanya terkait dengan administrasi dokumen pendukung yang diperlukan, bukan biaya retribusi untuk penerbitan akta itu sendiri. Jika Anda mengurus di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat secara mandiri, Anda seharusnya tidak dikenakan biaya pungutan resmi untuk akta tersebut.

Potensi Biaya Tambahan yang Mungkin Dikeluarkan

Meskipun akta dasarnya gratis, proses pengurusan akta kelahiran dewasa seringkali memerlukan beberapa langkah verifikasi dan dokumen pelengkap yang mungkin menimbulkan biaya tidak langsung. Biaya-biaya ini biasanya meliputi:

Penting untuk dicatat: Pastikan setiap biaya yang dikeluarkan memiliki kuitansi resmi dari instansi terkait. Jika ada oknum yang meminta pungutan di luar ketentuan resmi untuk penerbitan akta, hal tersebut patut dipertanyakan dan dilaporkan.

Syarat Utama Pencatatan Kelahiran Dewasa (Terlambat)

Syarat merupakan komponen yang jauh lebih krusial daripada biaya saat mengurus akta kelahiran dewasa. Proses ini memerlukan pembuktian yang kuat bahwa Anda memang lahir di wilayah yurisdiksi tempat Anda mendaftar. Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi:

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Kecamatan: Biasanya berupa Surat Keterangan Kependudukan atau Surat Pengantar dari Lurah setempat.
  2. Surat Keterangan Belum Memiliki Akta Kelahiran: Surat pernyataan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa pemohon belum pernah tercatat akta kelahirannya.
  3. Fotokopi dan Asli KTP serta Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen Pendukung Kelahiran: Ini adalah bagian tersulit. Dokumen yang bisa digunakan sebagai bukti antara lain:
    • Surat nikah orang tua (jika ada).
    • Fotokopi ijazah sekolah pertama atau sekolah terakhir.
    • Buku nikah orang tua (jika ada).
    • Keterangan bersalin dari Bidan/Rumah Sakit tempat Anda dilahirkan (jika masih ada catatan lama).
    • Saksi-saksi yang merupakan kerabat dekat atau tetangga yang dapat memberikan keterangan di bawah sumpah (Surat Pernyataan Saksi).

Prosedur yang Perlu Ditempuh

Setelah semua dokumen terkumpul, prosedur umum yang harus diikuti untuk mengurus biaya membuat akta kelahiran dewasa (atau lebih tepatnya, mengurus pencatatan kelahiran terlambat) adalah:

  1. Datangi kantor Kelurahan/Desa domisili Anda untuk mengurus surat pengantar dan keterangan pendukung.
  2. Bawa seluruh berkas ke Kantor Dinas Dukcapil setempat.
  3. Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti yang Anda lampirkan. Proses ini bisa memakan waktu lebih lama dibandingkan pengurusan akta bayi karena sifatnya yang merupakan koreksi data historis.
  4. Setelah diverifikasi dan disetujui oleh Kepala Dinas, Akta Kelahiran akan diterbitkan.

Kesimpulannya, fokus utama Anda seharusnya bukan pada biaya membuat akta kelahiran dewasa, melainkan pada kelengkapan dan keabsahan dokumen pendukung kelahiran Anda di masa lampau. Layanan dasar pencatatan ini adalah hak warga negara dan seharusnya tidak dipungut biaya resmi oleh negara.

🏠 Homepage