Cara Bagi Warisan Menurut Islam: Panduan Lengkap dan Prinsip

Warisan & Keadilan Islam

Ilustrasi: Prinsip Keadilan dalam Pembagian Warisan Islam

Dalam ajaran Islam, pembagian warisan (faraid) merupakan salah satu aspek penting yang mengatur distribusi harta kekayaan setelah seseorang meninggal dunia. Prinsip utama dalam pembagian warisan Islam adalah keadilan, kepastian, dan ketegasan hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Hal ini bertujuan untuk mencegah perselisihan di antara ahli waris serta memastikan setiap hak terpenuhi sesuai dengan ketentuan syariat.

Tujuan dan Prinsip Dasar Pembagian Warisan dalam Islam

Pembagian warisan dalam Islam bukan sekadar masalah matematis, melainkan juga mencakup aspek moral dan spiritual. Tujuannya adalah untuk:

Prinsip dasar yang mendasari adalah firman Allah dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 7: "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapanya dan kerabatnya, dan bagi orang perempuanpun ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapaknya dan kerabatnya, baik harta itu sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

Rukun Waris dan Syarat Pembagian

Agar pembagian warisan dapat dilakukan, terdapat tiga rukun yang harus terpenuhi:

  1. Muwarrits (Pewaris): Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta.
  2. Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima warisan berdasarkan hubungan nasab (keturunan), perkawinan, atau pembebasan budak (pada masa lalu).
  3. Maus (Harta Warisan): Seluruh aset dan kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris, setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, utang-utang, dan wasiat (jika ada).

Selain rukun, ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pembagian warisan dapat dilaksanakan:

Golongan Ahli Waris dalam Islam

Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi tiga golongan utama:

  1. Ahli Waris Dzawil Furud: Mereka yang mendapatkan bagian pasti (fraksional) yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Bagian ini meliputi ½, ¼, ⅓, ⅙, ⅔, dan ⅜.
  2. Ahli Waris 'Ashabah: Mereka yang menerima sisa harta setelah dibagikan kepada Dzawil Furud. Cara pembagian Ashabah bermacam-macam, seperti 'ashabah bin-nafs (laki-laki yang berhak mewaris sendiri), 'ashabah bil-ghair (perempuan yang berhak karena adanya laki-laki), dan 'ashabah ma'al-ghair (perempuan yang berhak bersama perempuan lain).
  3. Ahli Waris Dzul Arham: Kerabat pewaris yang tidak termasuk dalam Dzawil Furud maupun 'Ashabah. Mereka akan mendapatkan warisan apabila tidak ada Dzawil Furud maupun 'Ashabah.

Contoh Pembagian Warisan Sederhana

Penting untuk dipahami bahwa ada berbagai skenario pembagian warisan tergantung pada siapa saja ahli waris yang ditinggalkan. Berikut adalah beberapa contoh yang sering ditemui:

Kasus: Suami Meninggal, Ditinggalkan Istri dan Anak Laki-Laki

Suami meninggalkan harta Rp 120.000.000.

Dalam kasus ini, perbandingan pembagian adalah 1:1 antara istri dan anak laki-laki. Namun, jika ada anak perempuan juga, pembagiannya akan berbeda (prinsip laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan).

Kasus: Ayah Meninggal, Ditinggalkan Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Ayah meninggalkan harta Rp 150.000.000.

Ini adalah contoh penerapan prinsip "laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan".

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam praktik pembagian warisan, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan:

Memahami cara bagi warisan menurut Islam adalah sebuah kewajiban bagi setiap Muslim. Dengan pemahaman yang benar, umat dapat menjalankan perintah Allah SWT ini dengan penuh tanggung jawab, menghindari perselisihan, dan menjaga keberkahan harta yang ditinggalkan.

🏠 Homepage