Hibah tanah merupakan proses hukum memindahkan kepemilikan properti secara cuma-cuma dari pemberi hibah (penghibah) kepada penerima hibah. Proses ini harus dilakukan secara resmi melalui prosedur yang ditetapkan oleh perundang-undangan di Indonesia, salah satunya adalah dengan membuat Akta Hibah yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang.
Memahami langkah-langkah dan persyaratan adalah kunci agar proses hibah berjalan lancar, menghindari sengketa di kemudian hari, serta memastikan legalitas kepemilikan baru. Berikut adalah panduan rinci mengenai cara buat akta hibah tanah yang benar.
Ilustrasi Proses Hibah Tanah
1. Persyaratan Dokumen Awal
Sebelum mendatangi Notaris/PPAT, pastikan semua pihak terkait (pemberi dan penerima hibah) telah menyiapkan dokumen dasar berikut:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan tanah lainnya yang asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua pihak yang terlibat (pemberi dan penerima hibah).
- Kartu Keluarga (KK) semua pihak.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika diperlukan, terutama untuk perhitungan pajak.
- Surat Keterangan Waris (jika tanah diperoleh melalui waris dan pemberi hibah adalah ahli waris).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
2. Proses Penetapan Nilai dan Pajak
Hibah tanah, meskipun bersifat cuma-cuma, tetap menimbulkan konsekuensi perpajakan. Langkah ini harus diselesaikan sebelum Akta Hibah dibuat:
- Penentuan Nilai Tanah: Nilai tanah akan dijadikan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar oleh penerima hibah.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pemberi Hibah: Umumnya, hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak atau sebaliknya) dibebaskan dari PPh. Namun, pastikan kondisi ini terpenuhi.
- BPHTB Penerima Hibah: Penerima hibah wajib membayar BPHTB yang besarnya mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
3. Pembuatan Akta Hibah di Hadapan PPAT/Notaris
Ini adalah tahapan inti dalam proses cara buat akta hibah tanah:
- Kunjungan ke PPAT/Notaris: Semua pihak (pemberi dan penerima hibah) wajib hadir secara fisik. Jika salah satu pihak berhalangan, ia harus memberikan Surat Kuasa Khusus yang sah kepada orang lain untuk menghadap PPAT/Notaris.
- Pengecekan Dokumen: PPAT akan melakukan verifikasi keaslian sertifikat tanah dan identitas para pihak.
- Penyusunan Draf Akta: Akta Hibah akan disusun berdasarkan format baku yang mencakup identitas lengkap para pihak, uraian objek hibah (tanah dan bangunan), pernyataan kehendak untuk menghibahkan, serta pernyataan penerimaan hibah.
- Penandatanganan: Setelah semua isi akta dibacakan dan disetujui, Akta Hibah ditandatangani oleh pemberi, penerima, dan PPAT/Notaris, disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
4. Pendaftaran Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan
Akta Hibah yang telah dibuat oleh Notaris/PPAT belum secara otomatis mengubah nama di sertifikat. Diperlukan proses balik nama di Kantor Pertanahan (BPN) setempat:
- Pengajuan Dokumen: Penerima hibah (atau kuasanya) mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak dengan melampirkan:
- Asli Akta Hibah dari Notaris/PPAT.
- Asli Sertifikat Tanah.
- Bukti pembayaran BPHTB yang sudah divalidasi.
- Bukti pembayaran PPh (jika ada).
- KTP dan KK terbaru penerima hibah.
- Pemeriksaan Lapangan (Jika Diperlukan): Kantor Pertanahan mungkin akan melakukan pengukuran ulang atau pemeriksaan fisik di lapangan, terutama jika terdapat perubahan status atau batas tanah.
- Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah semua persyaratan administrasi dan pembayaran lunas, Kantor Pertanahan akan memproses pemecahan atau pembalikan nama sertifikat. Sertifikat baru akan diterbitkan atas nama penerima hibah.
Keuntungan Membuat Akta Hibah Resmi
Menggunakan jalur resmi PPAT/Notaris untuk cara buat akta hibah tanah memberikan kepastian hukum yang tinggi:
- Kepastian Hukum: Status kepemilikan penerima hibah diakui secara hukum negara dan tercatat dalam buku tanah di BPN.
- Mencegah Sengketa: Dokumen yang sah sangat meminimalisir potensi sengketa waris atau klaim kepemilikan di masa depan dari pihak ketiga.
- Kemudahan Transaksi Lanjut: Ketika penerima hibah ingin menjual atau menghibahkan kembali tanah tersebut, prosesnya akan jauh lebih cepat karena sertifikat sudah atas namanya sendiri.
Proses hibah adalah tindakan hukum yang signifikan. Pastikan Anda berkonsultasi secara mendalam dengan PPAT yang kompeten di wilayah tanah tersebut untuk memastikan semua aspek perpajakan dan administrasi terpenuhi sesuai regulasi terbaru.