Panduan Lengkap: Cara Buat Akta Hibah Tanah

Hibah tanah merupakan proses hukum memindahkan kepemilikan properti secara cuma-cuma dari pemberi hibah (penghibah) kepada penerima hibah. Proses ini harus dilakukan secara resmi melalui prosedur yang ditetapkan oleh perundang-undangan di Indonesia, salah satunya adalah dengan membuat Akta Hibah yang sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang.

Memahami langkah-langkah dan persyaratan adalah kunci agar proses hibah berjalan lancar, menghindari sengketa di kemudian hari, serta memastikan legalitas kepemilikan baru. Berikut adalah panduan rinci mengenai cara buat akta hibah tanah yang benar.

Pemberi Penerima Hibah Akta Proses Legalitas Tanah

Ilustrasi Proses Hibah Tanah

1. Persyaratan Dokumen Awal

Sebelum mendatangi Notaris/PPAT, pastikan semua pihak terkait (pemberi dan penerima hibah) telah menyiapkan dokumen dasar berikut:

2. Proses Penetapan Nilai dan Pajak

Hibah tanah, meskipun bersifat cuma-cuma, tetap menimbulkan konsekuensi perpajakan. Langkah ini harus diselesaikan sebelum Akta Hibah dibuat:

  1. Penentuan Nilai Tanah: Nilai tanah akan dijadikan dasar perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar oleh penerima hibah.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pemberi Hibah: Umumnya, hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak atau sebaliknya) dibebaskan dari PPh. Namun, pastikan kondisi ini terpenuhi.
  3. BPHTB Penerima Hibah: Penerima hibah wajib membayar BPHTB yang besarnya mengacu pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Catatan Penting Mengenai Hubungan Keluarga: Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, hibah antar anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari objek PPh. Jika hibah diberikan kepada pihak lain (bukan keluarga inti), prosedur pajak mungkin berbeda dan perlu konsultasi lebih lanjut dengan Notaris/PPAT.

3. Pembuatan Akta Hibah di Hadapan PPAT/Notaris

Ini adalah tahapan inti dalam proses cara buat akta hibah tanah:

4. Pendaftaran Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan

Akta Hibah yang telah dibuat oleh Notaris/PPAT belum secara otomatis mengubah nama di sertifikat. Diperlukan proses balik nama di Kantor Pertanahan (BPN) setempat:

  1. Pengajuan Dokumen: Penerima hibah (atau kuasanya) mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak dengan melampirkan:
    • Asli Akta Hibah dari Notaris/PPAT.
    • Asli Sertifikat Tanah.
    • Bukti pembayaran BPHTB yang sudah divalidasi.
    • Bukti pembayaran PPh (jika ada).
    • KTP dan KK terbaru penerima hibah.
  2. Pemeriksaan Lapangan (Jika Diperlukan): Kantor Pertanahan mungkin akan melakukan pengukuran ulang atau pemeriksaan fisik di lapangan, terutama jika terdapat perubahan status atau batas tanah.
  3. Penerbitan Sertifikat Baru: Setelah semua persyaratan administrasi dan pembayaran lunas, Kantor Pertanahan akan memproses pemecahan atau pembalikan nama sertifikat. Sertifikat baru akan diterbitkan atas nama penerima hibah.

Keuntungan Membuat Akta Hibah Resmi

Menggunakan jalur resmi PPAT/Notaris untuk cara buat akta hibah tanah memberikan kepastian hukum yang tinggi:

Proses hibah adalah tindakan hukum yang signifikan. Pastikan Anda berkonsultasi secara mendalam dengan PPAT yang kompeten di wilayah tanah tersebut untuk memastikan semua aspek perpajakan dan administrasi terpenuhi sesuai regulasi terbaru.

🏠 Homepage