Panduan Lengkap: Cara Membuat Akta Hibah yang Sah di Indonesia

Hormat Kami

Visualisasi Dokumen Akta Hibah

Hibah adalah bentuk pengalihan hak atas suatu barang atau aset dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau pembayaran. Proses pengalihan hak ini memerlukan legalitas yang kuat untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Di Indonesia, pengesahan akta hibah, terutama untuk properti tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris.

Memahami cara membuat akta hibah adalah langkah krusial. Proses ini memastikan bahwa niat baik penghibah tercatat secara resmi dan diakui oleh hukum negara. Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah yang perlu Anda ikuti, mulai dari persiapan dokumen hingga proses penandatanganan.

1. Memahami Dasar Hukum dan Jenis Hibah

Akta hibah didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1666 sampai 1695. Secara umum, hibah dapat dibagi berdasarkan objeknya:

2. Persyaratan Dokumen Awal

Sebelum melangkah ke Notaris atau PPAT, pastikan semua pihak terkait (penghibah dan penerima hibah) telah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses berjalan lancar.

3. Langkah-Langkah Membuat Akta Hibah di Hadapan Notaris/PPAT

Prosedur ini menjadi standar utama, terutama jika aset yang dihibahkan bernilai tinggi atau berupa properti.

3.1. Kunjungan dan Permohonan

Penghibah dan penerima hibah datang bersama ke kantor Notaris atau PPAT. Sampaikan maksud Anda untuk membuat Akta Hibah. Pastikan objek hibah saat ini kepemilikannya jelas dan tidak dalam sengketa.

3.2. Pemeriksaan Legalitas dan Verifikasi

Notaris/PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan aset. Mereka juga akan memverifikasi identitas para pihak. Notaris bertugas memastikan bahwa penghibah benar-benar cakap hukum dan melakukan hibah tanpa paksaan.

3.3. Penyusunan Draf Akta

Notaris akan menyusun draf akta hibah berdasarkan ketentuan hukum dan kesepakatan para pihak. Akta ini harus memuat:

  1. Identitas lengkap penghibah dan penerima hibah.
  2. Pernyataan hibah yang jelas dan tanpa syarat (jika hibah murni).
  3. Deskripsi detail objek yang dihibahkan (luas tanah, lokasi, nomor sertifikat).
  4. Pernyataan penerimaan hibah dari pihak penerima.
  5. Penegasan bahwa hibah berlaku saat akta ditandatangani (kecuali ada klausul lain).

3.4. Pembacaan dan Penandatanganan

Draf akta akan dibacakan di hadapan semua pihak yang berkepentingan. Jika semua setuju, akta ditandatangani oleh penghibah, penerima hibah, dan Notaris/PPAT sebagai saksi sekaligus pejabat pembuat akta. Setelah ditandatangani, akta tersebut memiliki kekuatan hukum otentik.

4. Aspek Pajak dalam Proses Hibah

Aspek perpajakan adalah bagian penting dari cara membuat akta hibah yang harus diperhitungkan.

Pembayaran pajak ini harus diselesaikan sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan.

5. Proses Balik Nama Sertifikat

Setelah Akta Hibah dibuat dan pajak telah dibayar, langkah terakhir adalah memindahkan hak kepemilikan secara administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang dibawa ke Kantor Pertanahan meliputi Akta Hibah, bukti lunas pembayaran pajak (PPH dan BBN), serta dokumen fisik sertifikat asli.

Dengan selesainya proses balik nama, kepemilikan aset telah sah beralih sepenuhnya kepada penerima hibah, dan proses pembuatan akta hibah dianggap selesai secara menyeluruh.

🏠 Homepage