Perusahaan Perseorangan, atau yang sering disebut juga Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang didirikan oleh satu orang, telah mengalami penyederhanaan signifikan dalam proses legalitasnya. Jika sebelumnya pendirian badan usaha selalu identik dengan pembuatan akta notaris, kini bagi pelaku UMK yang ingin menjalankan usahanya secara formal, prosesnya menjadi lebih mudah melalui pengesahan sebagai badan hukum Perusahaan Perseorangan (PP) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pendirian PP ini sangat menguntungkan karena memberikan perlindungan hukum terhadap aset pribadi pemilik, memisahkan harta kekayaan pribadi dengan harta perusahaan, yang mana ini adalah keunggulan utama dibandingkan usaha perorangan non-badan hukum biasa.
Mengapa Perlu Akta Pendirian Perusahaan Perseorangan?
Meskipun hanya didirikan oleh satu orang, status badan hukum memberikan kredibilitas yang lebih tinggi di mata mitra bisnis, klien, maupun lembaga keuangan. Akta pendirian ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha Anda di mata hukum. Berikut adalah langkah-langkah utama yang perlu Anda ikuti untuk membuat akta pendirian perusahaan perseorangan secara sah.
Ilustrasi: Proses legalisasi dan pendirian badan usaha.
Langkah-Langkah Membuat Akta Pendirian PP
Proses pendirian PP kini sangat terintegrasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seringkali melalui platform Online Single Submission (OSS) versi terbaru. Berikut tahapan esensialnya:
1. Persiapan Dokumen Pribadi
Meskipun prosesnya sederhana, siapkan dahulu data diri pendiri tunggal, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
2. Penentuan Nama dan Kegiatan Usaha
Tentukan nama perusahaan perseorangan Anda. Perusahaan Perseorangan tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, namun namanya harus dicantumkan dalam Surat Pernyataan Pendirian yang akan disahkan oleh Kemenkumham melalui sistem.
3. Pengajuan Melalui Sistem OSS
Saat ini, pendaftaran badan usaha, termasuk Perusahaan Perseorangan, dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS RBA (Risk-Based Approach).
- Akses OSS: Masuk ke laman resmi OSS dan lakukan registrasi jika Anda belum memiliki akun.
- Pilih Jenis Badan Usaha: Saat mengisi formulir pendirian, pilih opsi "Perusahaan Perseorangan".
- Isi Pernyataan Pendirian: Anda akan diminta mengisi pernyataan pendirian yang memuat data pendiri, nama perusahaan, modal dasar, dan kegiatan usaha (KBLI) yang akan dijalankan. Bagian ini menggantikan fungsi akta notaris tradisional.
4. Penetapan Modal Dasar
Salah satu keunggulan PP adalah kemudahan dalam penetapan modal. Modal dasar perusahaan ini sepenuhnya merupakan tanggungan dari pemilik tunggal. Pastikan Anda mencantumkan besaran modal yang realistis untuk kegiatan usaha yang akan dijalankan.
5. Verifikasi dan Penerbitan Surat Pengesahan
Setelah semua data diisi dan diverifikasi oleh sistem AHU Kemenkumham (yang terintegrasi dengan OSS), jika semua persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan Perseorangan secara elektronik. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta pendirian yang disahkan notaris di masa lalu.
6. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Surat Pengesahan Badan Hukum biasanya sudah terintegrasi dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini adalah identitas pelaku usaha dan wajib dimiliki untuk menjalankan kegiatan operasional, mengajukan izin usaha lanjutan, hingga mengurus kepabeanan.
Perbedaan Utama dengan Usaha Dagang (UD)
Meskipun keduanya bisa didirikan oleh satu orang, Perusahaan Perseorangan (PP) memiliki status badan hukum. Hal ini berarti terdapat pemisahan harta antara pemilik dengan perusahaan. Jika terjadi kerugian finansial atau tuntutan hukum, tanggung jawab pemilik terbatas pada modal yang disetorkan. Sementara itu, Usaha Dagang (UD) yang didirikan tanpa akta notaris umumnya tidak memiliki pemisahan harta, sehingga aset pribadi pemilik bisa ikut terseret dalam tanggung jawab utang perusahaan.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Pastikan Anda memahami batasan operasional PP. Perusahaan Perseorangan ini secara umum ditujukan untuk usaha mikro dan kecil. Jika skala usaha Anda berkembang pesat dan melebihi batas yang ditetapkan peraturan, Anda mungkin perlu melakukan perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) Perorangan atau Perseroan Terbatas biasa.
Dengan mengikuti prosedur melalui sistem elektronik yang terintegrasi, proses pembuatan "akta" (dalam bentuk Surat Pengesahan Badan Hukum) untuk Perusahaan Perseorangan kini jauh lebih cepat dan efisien, membuka jalan bagi lebih banyak pelaku usaha mikro dan kecil untuk beroperasi secara legal dan terlindungi.