Panduan Lengkap: Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan Perseorangan

Proses Legalitas

Ilustrasi proses pendirian usaha perseorangan menuju pengesahan akta

Mendirikan usaha sendiri kini menjadi lebih mudah dan fleksibel berkat adanya regulasi yang mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu bentuk badan usaha yang paling sederhana adalah **Perusahaan Perseorangan (UUP)**. Berbeda dengan PT Biasa yang memerlukan minimal dua pemegang saham, Perusahaan Perseorangan dapat didirikan oleh satu orang saja.

Meskipun sederhana, badan usaha ini tetap membutuhkan legalitas formal, yaitu **Akta Pendirian**. Akta ini penting sebagai bukti otentik bahwa usaha Anda telah berdiri secara sah di mata hukum. Berikut adalah langkah-langkah detail mengenai **cara membuat akta perusahaan perseorangan** yang efektif.

1. Memahami Persyaratan Dasar

Sebelum melangkah ke notaris, pastikan Anda memenuhi kriteria untuk mendirikan UUP. Persyaratan utamanya meliputi:

2. Persiapan Dokumen Pribadi

Langkah awal yang krusial adalah menyiapkan dokumen identitas pribadi. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar pembuatan akta:

Penting: Pastikan nama usaha yang Anda pilih belum digunakan oleh entitas bisnis lain. Nama perusahaan perseorangan umumnya menggabungkan nama pemilik dengan keterangan usaha.

3. Proses Pembuatan Akta di Hadapan Notaris

Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan Perseorangan WAJIB dilakukan di hadapan Notaris yang berwenang. Meskipun proses pendirian usaha ini disederhanakan, peran notaris tetap sentral untuk menjamin legalitas dokumen.

Langkah-langkah di Notaris:

  1. Permohonan Pembuatan Akta: Anda akan mengajukan permohonan kepada notaris dengan membawa semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  2. Penyusunan Draf Akta: Notaris akan menyusun draf akta yang memuat Anggaran Dasar (AD) perusahaan, termasuk:
    • Nama dan alamat lengkap perusahaan.
    • Maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
    • Besaran modal dasar dan modal disetor (jika ada).
    • Struktur manajemen (meskipun hanya dimiliki satu orang).
  3. Penandatanganan Akta: Setelah Anda meninjau dan menyetujui isi draf, akta akan ditandatangani oleh Anda sebagai pendiri tunggal di hadapan notaris.

4. Pengesahan dan Pendaftaran Badan Hukum

Setelah akta ditandatangani, notaris akan segera memproses pengesahan akta tersebut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses ini merupakan langkah definitif dalam **cara membuat akta perusahaan perseorangan**:

5. Pengurusan Izin Tambahan (Setelah Akta Jadi)

Memiliki akta pengesahan saja belum cukup untuk menjalankan operasional penuh. Anda perlu melanjutkan dengan pengurusan perizinan berusaha, biasanya melalui sistem Online Single Submission (OSS):

Dengan menyelesaikan seluruh tahapan ini, Perusahaan Perseorangan Anda telah legal secara penuh, memiliki akta pendirian yang sah, dan siap beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses yang tampak rumit ini menjadi sangat terstruktur ketika Anda mengikuti prosedur yang ditetapkan notaris.

🏠 Homepage