Mendirikan sebuah usaha di Indonesia memerlukan legalitas yang jelas. Salah satu badan usaha yang populer bagi UMKM dan usaha skala kecil adalah Persekutuan Komanditer (CV). Meskipun CV tidak sekompleks Perseroan Terbatas (PT), CV tetap memerlukan dokumen legalitas yang sah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
SK Kemenkumham untuk CV merupakan surat keputusan yang mengesahkan keberadaan badan usaha Anda. Mendapatkan dokumen ini adalah langkah krusial sebelum Anda bisa mengurus izin operasional lain seperti NPWP badan usaha, rekening bank atas nama CV, dan izin teknis lainnya. Artikel ini akan memandu Anda mengenai cara membuat SK Kemenkumham CV secara rinci.
Secara historis, CV didirikan dengan Akta Notaris, namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksanaannya, proses pendirian CV kini juga memerlukan pengesahan dari Kemenkumham (melalui AHU Online) untuk memperoleh status badan hukum atau setidaknya status terdaftar yang diakui secara resmi oleh negara.
Manfaat utama memiliki SK Kemenkumham:
Proses pengesahan CV kini terintegrasi secara digital melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Kemenkumham. Berikut tahapan yang harus Anda lalui:
Sebelum mengakses portal AHU, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal mendasar:
Ini adalah inti dari proses pengajuan legalitas:
Setelah data diunggah dan diverifikasi oleh sistem Notaris, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya ini telah ditetapkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku untuk layanan jasa AHU.
Pembayaran ini sangat penting karena tanpa bukti pembayaran yang valid, proses pengesahan tidak akan dilanjutkan.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, sistem Kemenkumham akan memproses permohonan Anda. Proses ini meliputi pemeriksaan kesesuaian nama, kesesuaian data, dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan CV. SK ini biasanya dapat diunduh langsung dalam format digital dari portal AHU.
Penting untuk diingat bahwa meskipun proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui AHU, langkah awal pembentukan CV—yaitu pembuatan Akta Pendirian—wajib dilakukan di hadapan Notaris. Notaris bertindak sebagai pihak yang memvalidasi draf awal dan mengunggahnya ke sistem Kemenkumham. Oleh karena itu, kolaborasi yang baik dengan Notaris sangat menentukan kecepatan dan keberhasilan Anda dalam mendapatkan SK Kemenkumham CV.
SK Kemenkumham hanyalah langkah awal legalitas. Setelah Anda memegang dokumen ini, Anda harus segera menindaklanjutinya dengan pengurusan:
Pastikan seluruh rangkaian perizinan ini selesai agar operasional CV Anda benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi formal tanpa hambatan.