Ilustrasi Dokumen Jual Beli Tanah
Proses jual beli tanah atau properti merupakan transaksi besar yang memerlukan kepastian hukum. Salah satu dokumen krusial dalam proses ini adalah Akta Jual Beli (AJB), yang membuktikan peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Kesalahan dalam pembuatan surat ini dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami cara membuat surat tanah jual beli yang benar sangat penting bagi kedua belah pihak.
Surat Jual Beli Tanah, yang di Indonesia diresmikan dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB), adalah bukti otentik bahwa telah terjadi pengalihan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain. Meskipun di banyak kasus, transaksi awal mungkin hanya berupa kuitansi atau surat perjanjian di bawah tangan, AJB yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah satu-satunya dokumen yang sah secara hukum untuk proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fungsi utama AJB meliputi:
Sebelum melangkah ke notaris atau PPAT, ada beberapa langkah persiapan krusial yang harus dilakukan penjual dan pembeli untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan legal.
Pastikan penjual memiliki sertifikat asli (SHM atau SHGB) yang masih berlaku. Lakukan pengecekan keabsahan sertifikat ke Kantor BPN setempat. Ini penting untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar milik penjual dan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan.
Pastikan semua kewajiban pajak properti (PBB) telah lunas dibayar oleh penjual hingga tahun berjalan. Penjual juga harus menyiapkan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan dibayarkan oleh pembeli saat proses AJB selesai.
Kedua belah pihak harus menyepakati harga akhir, waktu penyerahan, serta pembagian biaya administrasi (notaris/PPAT, BPHTB, PPh Final). Dalam transaksi yang baik, biaya pembuatan AJB umumnya dibagi dua atau ditanggung penuh oleh pembeli, tergantung kesepakatan.
Pembuatan AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilalui:
Bawa semua dokumen pendukung yang diperlukan, baik milik penjual maupun pembeli (KTP, NPWP, Kartu Keluarga, dan Sertifikat Tanah asli). Jangan coba membuat AJB sendiri di bawah tangan jika tujuan akhir Anda adalah membalik nama sertifikat.
PPAT akan melakukan pemeriksaan silang terhadap keaslian dokumen, riwayat tanah, dan status kepemilikan. Mereka juga akan memverifikasi kesesuaian identitas para pihak yang bertransaksi.
Pada tahap ini, akan dihitung dua jenis pajak utama yang harus dibayar:
Pembayaran harus lunas sebelum AJB ditandatangani.
Setelah semua syarat terpenuhi dan pajak terbayarkan (dibuktikan dengan kuitansi resmi), PPAT akan membacakan isi akta. Penjual dan pembeli harus menandatangani akta tersebut di hadapan PPAT, disaksikan oleh para saksi yang biasanya disediakan oleh kantor PPAT.
Setelah penandatanganan, Anda akan menerima satu rangkap asli AJB. Dokumen ini adalah kunci Anda untuk langkah selanjutnya, yaitu balik nama sertifikat di BPN. Sisa dokumen akan diurus oleh PPAT untuk proses pendaftaran peralihan hak.
Untuk meminimalkan risiko saat melakukan cara membuat surat tanah jual beli, perhatikan beberapa hal berikut:
Membuat surat jual beli tanah adalah proses formal yang harus diikuti dengan cermat. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa peralihan hak properti Anda sah di mata hukum dan terlindungi secara administratif.