Panduan Lengkap: Cara Mengambil Agunan di Bank BRI

Memahami Proses Pengambilan Agunan di BRI

Agunan atau jaminan adalah aset yang diserahkan oleh debitur kepada bank sebagai bentuk pengamanan atas pinjaman yang diberikan. Dalam konteks Bank Rakyat Indonesia (BRI), proses pengambilan kembali agunan (baik setelah pelunasan lunas maupun dalam kondisi gagal bayar) memerlukan prosedur yang jelas dan terstruktur. Artikel ini akan memandu Anda mengenai langkah-langkah dan persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk mengambil kembali agunan Anda dari Bank BRI.

Ikon Proses Pengambilan Dokumen

Secara umum, ada dua skenario utama di mana agunan akan dikembalikan oleh BRI kepada debitur: pertama, setelah seluruh kewajiban kredit lunas; kedua, dalam kasus pelepasan sita atau eksekusi yang telah diselesaikan berdasarkan kesepakatan atau putusan hukum (meskipun skenario kedua ini lebih kompleks dan jarang terjadi pada pengambilan normal).

Skenario 1: Pengambilan Agunan Setelah Kredit Lunas (Pelunasan Penuh)

Ini adalah proses yang paling umum dan diinginkan. Setelah Anda melunasi seluruh pokok pinjaman, bunga, serta biaya administrasi yang tersisa, BRI wajib mengembalikan dokumen jaminan fisik (seperti BPKB, SHM/SHGB, atau akta lainnya) kepada Anda.

Langkah-Langkah yang Harus Diikuti:

  1. Pastikan Status Lunas: Hubungi Unit BRI tempat Anda mengajukan kredit (biasanya BRI Unit atau Kantor Cabang) dan konfirmasi bahwa status rekening Anda sudah tercatat lunas 100%.
  2. Pengajuan Permohonan Pengambilan Agunan: Ajukan permohonan resmi untuk pengambilan agunan. Biasanya ini dilakukan secara tertulis atau melalui formulir internal bank.
  3. Persiapan Dokumen Identitas: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, serta dokumen lain yang mungkin diminta (misalnya Surat Kuasa jika diwakilkan).
  4. Verifikasi dan Administrasi Akhir: BRI akan melakukan verifikasi internal, memastikan tidak ada tunggakan atau biaya tersembunyi. Anda mungkin perlu menandatangani berita acara serah terima dokumen jaminan.
  5. Pengambilan Dokumen: Dokumen agunan akan diserahkan kepada Anda. Pastikan Anda memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen tersebut sebelum meninggalkan bank.

Skenario 2: Proses Balik Nama atau Pengalihan Jaminan

Jika agunan yang diserahkan adalah properti (tanah/bangunan) dan terjadi peralihan hak setelah pelunasan (misalnya untuk dijual atau diagunkan kembali ke bank lain), prosesnya melibatkan notaris/PPAT.

Penting: Jika agunan Anda berupa properti (Sertifikat Hak Milik/Guna Bangunan), setelah pelunasan, BRI akan mencabut pemblokiran (blokir sementara) dan Anda mungkin perlu mengurus proses balik nama atau penghapusan hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan bantuan notaris. BRI hanya mengembalikan dokumen sertifikat yang sudah bersih dari beban hak tanggungan.

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengambilan Agunan Lunas

Persiapan dokumen adalah kunci agar proses berjalan cepat. Siapkan hal-hal berikut:

Apa yang Terjadi Jika Agunan Belum Lunas?

Jika Anda belum melunasi kewajiban kredit, mengambil agunan secara sepihak adalah tindakan yang tidak mungkin dilakukan karena secara hukum, aset tersebut masih menjadi jaminan bank. Dalam kasus kredit macet, bank memiliki hak untuk melakukan eksekusi lelang sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk menutupi sisa kerugian kredit. Keputusan mengenai pelepasan agunan dalam kondisi gagal bayar sepenuhnya berada di tangan manajemen risiko BRI berdasarkan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tips Penting Agar Proses Lancar

Untuk menghindari penundaan saat mengambil kembali agunan setelah lunas, perhatikan beberapa hal berikut:

Mengambil kembali agunan adalah momen penting yang menandai berakhirnya kewajiban utang Anda kepada BRI. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, proses ini dapat diselesaikan dengan efisien dan tanpa hambatan yang berarti.

🏠 Homepage