Panduan Lengkap Cara Mengecek Keaslian AJB Tanah

AJB Verifikasi

Akta Jual Beli (AJB) tanah merupakan dokumen krusial yang membuktikan sahnya peralihan hak atas properti dari penjual kepada pembeli. Karena nilainya yang tinggi, risiko pemalsuan dokumen ini selalu ada. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pembeli untuk mengetahui cara mengecek keaslian AJB tanah sebelum transaksi resmi selesai. Memastikan keaslian AJB adalah langkah preventif terbaik untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

Mengapa Verifikasi AJB Sangat Penting?

AJB yang sah harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. Jika dokumen yang Anda miliki palsu, maka seluruh transaksi jual beli tersebut dianggap batal demi hukum. Anda bisa kehilangan tanah yang sudah dibeli tanpa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut hak kepemilikan.

Pemeriksaan keaslian berfokus pada dua aspek utama: keaslian fisik dokumen dan validitas data yang terkandung di dalamnya melalui lembaga resmi.

Langkah 1: Memeriksa Keaslian Fisik Dokumen

Meskipun pemalsu semakin canggih, beberapa ciri fisik standar dokumen resmi bisa menjadi indikasi awal:

Langkah 2: Verifikasi Melalui Kantor PPAT Pembuat

Cara paling akurat untuk mengecek keaslian AJB adalah dengan langsung menghubungi PPAT yang menurut akta tersebut membuat dokumen tersebut. Ini adalah prosedur standar dan hak Anda sebagai pihak yang berkepentingan.

Prosedurnya meliputi:

  1. Kunjungi Kantor PPAT: Datangi kantor PPAT yang namanya tertera di AJB Anda. Bawa fotokopi AJB tersebut.
  2. Minta Konfirmasi Buku Register: Mintalah petugas untuk mencocokkan nomor akta, tanggal pembuatan, dan para pihak yang terlibat dengan catatan di Buku Register Akta yang mereka simpan. Jika AJB tersebut asli, PPAT wajib memiliki catatannya.
  3. Perhatikan Detail Objek Tanah: Pastikan deskripsi bidang tanah, termasuk nomor persil atau nomor peta bidang, cocok dengan data yang ada di kantor pertanahan setempat.

Jika PPAT yang bersangkutan sudah pensiun atau kantornya sudah tutup, pertanggungjawaban arsip biasanya dialihkan ke kantor PPAT lain atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Langkah 3: Konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

AJB hanyalah bukti peralihan hak, sedangkan kepemilikan legal sejati dibuktikan oleh Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN. Verifikasi di BPN memberikan kepastian hukum tertinggi.

Anda dapat melakukan pengecekan status tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di mana tanah tersebut berada:

Waspada Terhadap AJB di Bawah Tangan

Penting untuk diingat bahwa AJB yang sah dan mengikat secara hukum wajib dibuat di hadapan PPAT. AJB yang dibuat di bawah tangan (hanya ditandatangani oleh penjual dan pembeli tanpa kehadiran notaris/PPAT) tidak dapat langsung digunakan untuk balik nama di BPN. Meskipun bisa menjadi bukti permulaan, keberadaan AJB palsu seringkali terdeteksi jika dokumen tersebut dibuat tanpa melalui proses notaris resmi.

Jangan terburu-buru dalam transaksi properti. Luangkan waktu ekstra untuk melakukan semua langkah verifikasi di atas. Biaya kecil untuk pengecekan keaslian jauh lebih murah daripada kerugian besar akibat membeli aset ilegal.

🏠 Homepage