Panduan Lengkap Cara Mengurus Akta Hibah

Dokumen resmi untuk pengalihan hak properti.

Akta hibah adalah dokumen legal yang sangat penting ketika seseorang memutuskan untuk memberikan asetnya—seperti properti, tanah, atau benda berharga lainnya—kepada orang lain (penerima hibah) tanpa mengharapkan imbalan finansial. Proses pengurusannya memang membutuhkan ketelitian agar sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Memahami **cara mengurus akta hibah** adalah kunci keberhasilan proses ini.

Secara umum, akta hibah untuk properti wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris/PPAT. Berbeda dengan wasiat yang baru berlaku setelah pewaris meninggal, akta hibah berlaku segera setelah ditandatangani, kecuali ada syarat khusus yang ditetapkan dalam akta tersebut.

Tahapan Awal Persiapan Dokumen

Sebelum melangkah ke kantor notaris, pastikan semua persyaratan administrasi telah lengkap. Kelengkapan dokumen adalah fondasi utama dalam pembuatan akta hibah.

1. Identitas Para Pihak

Siapkan dokumen identitas lengkap baik dari pihak pemberi hibah (penghibah) maupun penerima hibah. Ini termasuk:

2. Dokumen Objek yang Dihibahkan

Ini adalah bagian terpenting. Jika objek hibah berupa tanah atau bangunan, Anda harus menyiapkan:

3. Surat Pernyataan Kesepakatan

Walaupun akta dibuat di hadapan notaris, memiliki surat pernyataan kesepakatan awal antara pemberi dan penerima hibah akan mempermudah proses negosiasi dan penulisan draf akta.

Langkah Demi Langkah Pengurusan Akta Hibah

Setelah semua dokumen terkumpul, ikuti langkah-langkah berikut dalam proses pengurusan akta hibah:

Langkah 1: Kunjungi Notaris/PPAT

Temui Notaris atau PPAT yang terpercaya. Jelaskan maksud Anda untuk membuat Akta Hibah. Notaris akan bertindak sebagai penasihat hukum dan memastikan bahwa proses hibah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait hukum pertanahan.

Langkah 2: Pemeriksaan dan Penelitian Dokumen

Notaris akan meneliti keabsahan sertifikat tanah (melalui pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional/BPN) dan memastikan bahwa pemberi hibah adalah pemilik sah dan bebas dari sengketa.

Langkah 3: Pembuatan Draf Akta Hibah

Notaris akan menyusun draf akta. Draf ini harus memuat secara rinci:

  1. Identitas lengkap penghibah dan penerima hibah.
  2. Deskripsi objek hibah secara spesifik (nomor sertifikat, luas tanah/bangunan).
  3. Pernyataan tegas bahwa penghibah menyerahkan hak tanpa paksaan dan penerima hibah menerimanya.
  4. Syarat dan ketentuan (jika ada), misalnya apakah hibah berlaku langsung atau ditangguhkan.

Langkah 4: Penandatanganan Akta

Para pihak (pemberi dan penerima hibah) harus hadir di hadapan Notaris untuk membacakan dan menandatangani Akta Hibah. Proses ini harus dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Setelah ditandatangani, akta tersebut disahkan secara hukum.

Langkah 5: Pemisahan Bea dan Pajak

Pembuatan akta hibah melibatkan beberapa pungutan wajib. Pajak Penghasilan (PPh) umumnya tidak dikenakan pada penerima hibah jika hubungan keluarga sangat dekat (misalnya orang tua ke anak), namun ini harus dikonfirmasi kembali pada notaris. Yang pasti harus dibayar adalah Bea Balik Nama (BBN) dan biaya administrasi notaris.

Langkah 6: Proses Balik Nama di BPN

Setelah Akta Hibah ditandatangani, langkah terakhir adalah memproses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Dokumen yang dibawa biasanya meliputi Akta Hibah yang telah dilegalisir, sertifikat asli, dan bukti pembayaran BBN.

Hal Penting Mengenai Syarat dan Pembatalan

Penting untuk dicatat bahwa akta hibah, terutama yang menyangkut tanah, tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pemberi hibah (kecuali ditentukan lain dalam akta). Dasar hukum yang digunakan biasanya mengacu pada KUH Perdata dan peraturan turunan PPAT.

Selain itu, pastikan pemberi hibah dalam kondisi sadar dan sehat saat menandatangani akta. Jika terdapat indikasi pemaksaan atau kondisi mental yang tidak prima, akta tersebut berpotensi cacat hukum di kemudian hari. Proses yang transparan dan didampingi oleh notaris profesional akan meminimalisir risiko hukum terkait **cara mengurus akta hibah** ini.

Dengan mengikuti tahapan di atas secara sistematis, proses pengalihan hak melalui hibah akan berjalan lancar, aman, dan sah di mata hukum Indonesia.

🏠 Homepage