Pembagian warisan dalam Islam adalah suatu syariat yang telah diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW. Prinsip utamanya adalah keadilan dan ketepatan, memastikan bahwa hak setiap ahli waris terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan. Proses ini bertujuan untuk menghindari perselisihan dan menjaga kerukunan dalam keluarga.
Konsep waris dalam Islam sangat menekankan pada keadilan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11 yang artinya, "Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika mereka (anak perempuan) itu dua orang atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; dan jika ia seorang saja, maka ia mendapat separo (setengah). Dan bagi kedua ibu-bapak adalah masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika anak itu mempunyai anak; jika orang tua yang mewarisinya sedang ia tidak mempunyai anak dan hanya mewarisi dua ibu-bapak saja, maka ibunya mendapat sepertiga. Jika ia mempunyai banyak saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian ini adalah setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuat olehnya atau (sesudah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Dari ayat ini, kita dapat memahami beberapa prinsip dasar:
Secara umum, ahli waris dalam Islam dibagi menjadi beberapa golongan. Golongan yang berhak menerima warisan secara pasti disebut sebagai Ahli Waris Dzu Furudl (pemilik bagian yang ditentukan), sedangkan yang lain disebut Ashabah (kerabat laki-laki yang 'menghabiskan' sisa harta). Ahli waris dikelompokkan berdasarkan kedekatan hubungan dengan pewaris, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam kelompok ini, anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan. Jika hanya ada anak perempuan, ia bisa mendapatkan setengah atau dua pertiga.
Ayah dan ibu mendapatkan bagian yang ditentukan jika pewaris memiliki anak. Jika pewaris tidak punya anak, bagian mereka bisa lebih besar.
Suami atau istri selalu mendapatkan bagian yang telah ditentukan.
Pembagian warisan yang terperinci dan akurat memerlukan pemahaman mendalam tentang ilmu Faraid. Ilmu ini mempelajari hukum-hukum Islam terkait pembagian harta warisan kepada ahli warisnya. Terdapat beberapa kondisi yang dapat memperumit pembagian warisan, seperti adanya beberapa golongan ahli waris secara bersamaan atau adanya ahli waris yang menghalangi ahli waris lain.
Misalkan, seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Total harta warisan adalah Rp 1.000.000.000.
Langkah-langkah pembagiannya:
Jadi, pembagiannya adalah:
Catatan: Contoh ini adalah ilustrasi sederhana. Dalam praktiknya, ada banyak variabel yang perlu dipertimbangkan.
Karena kompleksitas hukum waris Islam, sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga yang berwenang dalam penyelesaian masalah waris. Mereka dapat membantu menghitung secara akurat dan memastikan pembagian berjalan sesuai syariat, menghindari potensi kesalahpahaman atau perselisihan di kemudian hari.