Mendirikan sebuah badan usaha, baik itu Perseroan Terbatas (PT) maupun bentuk legal lainnya, selalu dimulai dengan langkah fundamental: pembuatan Akta Pendirian Perusahaan. Akta ini bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen legal yang menjadi "kelahiran" resmi entitas bisnis Anda di mata hukum. Tanpa akta ini, perusahaan Anda dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, membuka rekening bank atas nama perusahaan, atau mengajukan izin usaha lainnya.
Proses pembuatan akta pendirian perusahaan memerlukan ketelitian dan pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah esensial dan hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam proses ini.
Sebelum melangkah ke notaris, persiapan data awal sangat krusial. Pastikan Anda telah menentukan beberapa hal utama:
Penting untuk melakukan pengecekan ketersediaan nama perusahaan terlebih dahulu melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Akta pendirian perusahaan wajib dibuat oleh Notaris yang berwenang. Notaris berperan sebagai pejabat publik yang mengesahkan pernyataan kehendak para pendiri perusahaan.
Pada tahap ini, para pendiri harus hadir di hadapan Notaris untuk menandatangani akta. Dokumen yang harus disiapkan antara lain fotokopi KTP para pendiri, NPWP, dan surat keterangan domisili perusahaan (jika diperlukan sebelum mendapatkan izin domisili dari pemerintah daerah setempat).
Notaris akan merumuskan draf akta yang berisi:
Pastikan Anda membaca setiap pasal dengan teliti sebelum menandatangani akta tersebut.
Setelah akta ditandatangani, Notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, terutama jika mendirikan PT.
Proses ini kini banyak dilakukan secara elektronik (e-Notary). Jika disetujui, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. SK ini adalah bukti bahwa perusahaan Anda telah diakui sebagai badan hukum yang sah.
Dengan adanya SK Pengesahan dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan NPWP Badan Usaha. Pengajuan ini dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai dengan domisili perusahaan.
NPWP perusahaan sangat vital karena akan digunakan untuk semua urusan perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan, PPh Badan, hingga urusan faktur pajak (PPN).
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan kini disederhanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan memiliki Akta Pendirian dan NPWP, Anda dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal OSS. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus izin dasar.
Tergantung pada risiko kegiatan usaha Anda (risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi), Anda mungkin perlu melengkapi perizinan usaha tambahan (Izin Usaha) setelah mendapatkan NIB. Untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan bahkan beberapa usaha besar, prosesnya jauh lebih cepat dibandingkan skema perizinan lama.
Pembuatan akta pendirian perusahaan adalah gerbang utama menuju legalitas bisnis. Proses ini melibatkan notaris sebagai penentu keabsahan formal, diikuti dengan pengurusan administrasi hukum dan perpajakan. Meskipun kini banyak proses dapat dilakukan secara daring, peran notaris tetap tak tergantikan dalam penyusunan dokumen inti perusahaan. Memastikan semua data valid dan sesuai dengan rencana bisnis akan mempercepat seluruh rangkaian perizinan Anda.