Cara Penghitungan Warisan Menurut Islam

Pembagian warisan dalam Islam, atau yang dikenal dengan istilah faraid, merupakan salah satu aspek penting dalam syariat Islam yang mengatur distribusi harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak. Sistem ini dirancang untuk memberikan keadilan dan mencegah perselisihan di antara keluarga.

Prinsip Dasar Faraid

Sebelum memahami cara penghitungannya, penting untuk mengetahui prinsip-prinsip dasar dalam faraid:

Tiga Unsur Utama dalam Perhitungan Warisan

Setiap perhitungan warisan akan melibatkan tiga unsur utama:

  1. Harta Warisan (Tarikah): Seluruh aset yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah, utang, dan wasiat.
  2. Ahli Waris: Orang-orang yang berhak menerima harta warisan berdasarkan hubungan nasab atau perkawinan dengan pewaris.
  3. Bagian Masing-masing Ahli Waris: Besaran porsi harta yang berhak diterima oleh setiap ahli waris.

Bagian-Bagian Tertentu (Fardhu)

Beberapa ahli waris memiliki bagian yang sudah ditetapkan secara pasti:

Konsep Asabah (Sisa Harta)

Setelah semua ahli waris yang memiliki bagian pasti (fardhu) mendapatkan hak mereka, sisa harta akan dibagikan kepada ahli waris yang berstatus asabah. Ahli waris asabah adalah kerabat laki-laki yang tidak dipisahkan oleh perempuan dari pewaris, seperti:

Penerima asabah berdasarkan urutan kedekatan nasab. Yang paling dekat nasabnya akan mendapatkan seluruh sisa harta jika ia sendiri. Jika ada beberapa penerima asabah, pembagiannya didasarkan pada kekuatan hubungan nasab dan jumlah mereka.

Contoh Sederhana Perhitungan

Misalkan seorang pewaris meninggal dunia meninggalkan harta sebesar Rp 1.200.000.000, meninggalkan seorang suami, seorang anak perempuan, dan seorang anak laki-laki.

  1. Prioritas: Asumsikan tidak ada utang dan wasiat.
  2. Ahli Waris: Suami, anak perempuan, anak laki-laki.
  3. Bagian Pasti:
    • Suami: Karena pewaris memiliki anak, suami mendapat 1/4. 1/4 x Rp 1.200.000.000 = Rp 300.000.000
    • Anak Perempuan: Karena ada anak laki-laki yang merupakan 'ashabah, anak perempuan akan mendapatkan bagian fardhu-nya jika dia tunggal. Namun, dalam kasus ini, anak perempuan dan anak laki-laki memiliki hubungan sebagai 'ashabah bersama (bin wa ukhth, dalam kasus ini bin wa bint), di mana anak laki-laki mendapatkan dua kali lipat bagian anak perempuan (2:1).
  4. Bagian Sisa (Asabah): Sisa harta setelah suami mendapat bagiannya adalah Rp 1.200.000.000 - Rp 300.000.000 = Rp 900.000.000.
  5. Pembagian Sisa: Harta Rp 900.000.000 dibagi dengan perbandingan anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1.
    • Total bagian = 2 + 1 = 3 bagian.
    • Nilai per bagian = Rp 900.000.000 / 3 = Rp 300.000.000.
    • Anak Laki-laki mendapat 2 bagian: 2 x Rp 300.000.000 = Rp 600.000.000.
    • Anak Perempuan mendapat 1 bagian: 1 x Rp 300.000.000 = Rp 300.000.000.

Total Pembagian:

Perhitungan warisan dalam Islam bisa menjadi kompleks tergantung pada jumlah dan jenis ahli waris. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam atau lembaga yang mengurus waris untuk mendapatkan perhitungan yang akurat dan sesuai syariat.

🏠 Homepage