Panduan dan Contoh Akta Dibawah Tangan Jual Beli

AKTA PERJANJIAN Para Pihak Sepakat

Ilustrasi Akta Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan

Pengantar Akta Dibawah Tangan

Akta dibawah tangan adalah suatu perikatan atau perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tanpa melibatkan notaris atau pejabat umum yang berwenang. Dalam konteks jual beli, akta dibawah tangan ini sering digunakan untuk mengikat kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum proses formalitas (seperti pembuatan Akta Jual Beli/AJB di hadapan PPAT untuk properti) diselesaikan. Walaupun sah sebagai bukti permulaan, penting untuk memahami batasan hukum dan kekuatan pembuktiannya.

Penggunaan contoh akta dibawah tangan jual beli sangat relevan, terutama dalam transaksi barang bergerak, kendaraan, atau bahkan properti sebagai bukti adanya kesepakatan harga, objek, dan waktu penyerahan. Keabsahan akta ini bergantung pada pemenuhan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.

PERINGATAN PENTING: Akta dibawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih lemah dibandingkan akta otentik (yang dibuat oleh notaris). Untuk transaksi bernilai tinggi atau yang menyangkut benda tidak bergerak (tanah dan bangunan), sangat disarankan untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan pembuatan akta resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris agar memiliki kekuatan hukum penuh dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Unsur-Unsur Pokok dalam Contoh Akta Dibawah Tangan Jual Beli

Setiap akta, meskipun bersifat dibawah tangan, harus memuat elemen-elemen krusial agar dapat dianggap sah dan jelas. Dalam konteks jual beli, unsur-unsur ini mencakup:

  1. Judul Perjanjian: Jelas menyatakan bahwa ini adalah "Perjanjian Jual Beli" atau sejenisnya.
  2. Identitas Para Pihak: Mencantumkan nama lengkap, NIK/KTP, alamat lengkap, dan pekerjaan baik Penjual (Pihak Pertama) maupun Pembeli (Pihak Kedua).
  3. Objek Jual Beli: Deskripsi barang yang diperjualbelikan harus sangat rinci. Jika berupa tanah/bangunan, sertakan nomor objek, luas, dan lokasi. Jika kendaraan, sebutkan merek, tipe, nomor rangka, dan nomor mesin.
  4. Harga Jual Beli: Mencantumkan nilai transaksi secara jelas, baik dalam bentuk angka dan huruf.
  5. Rincian Pembayaran: Menjelaskan skema pembayaran, misalnya uang muka (DP), cicilan, dan kapan pelunasan dilakukan.
  6. Klausul Penyerahan Hak dan Barang: Menyatakan kapan hak kepemilikan dan fisik barang akan diserahkan sepenuhnya kepada pembeli.
  7. Jaminan dan Tanggungan: Jika ada, penjual menjamin bahwa objek bebas sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga.
  8. Penutup dan Penandatanganan: Pernyataan bahwa kesepakatan dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan, diikuti dengan tanda tangan di atas meterai yang cukup.

Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan

Menurut Pasal 1874 KUHPerdata, akta dibawah tangan yang diakui oleh pihak yang menandatanganinya atau yang terbukti kebenarannya secara hukum, memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik antara para pihak yang membuatnya dan ahli warisnya. Namun, tantangannya terletak pada proses pembuktian keabsahan tanda tangan atau isi akta jika salah satu pihak kemudian menyangkal.

Untuk meningkatkan kekuatan pembuktian akta dibawah tangan, sangat disarankan untuk melakukan proses yang disebut "legalisasi" atau "penyederhanaan". Meskipun bukan otentik penuh, proses ini (misalnya dengan membuat rangkap dua dan membubuhkan tanda tangan di atas materai yang melintasi batas kedua lembar dokumen) memperkuat kedudukan hukumnya. Dalam praktik, jika terjadi perselisihan, pihak yang memegang akta tersebut mungkin perlu mengajukan proses verifikasi keaslian tulisan tangan atau tanda tangan di pengadilan.

Contoh Kerangka Sederhana

Berikut adalah kerangka minimalis yang bisa Anda kembangkan menjadi contoh akta dibawah tangan jual beli yang lebih detail:

PERJANJIAN JUAL BELI (PJB)

Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], bertempat di [Lokasi Pembuatan Akta].

Yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Nama : [Nama Penjual]
   NIK : [NIK Penjual]
   Alamat : [Alamat Lengkap Penjual]
   Pekerjaan : [Pekerjaan Penjual]
   (Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA / PENJUAL)

II. Nama : [Nama Pembeli]
   NIK : [NIK Pembeli]
   Alamat : [Alamat Lengkap Pembeli]
   Pekerjaan : [Pekerjaan Pembeli]
   (Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA / PEMBELI)

PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan telah menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menyatakan telah membeli dari PIHAK PERTAMA, dengan rincian sebagai berikut:

Pasal 1: Objek Jual Beli
Objek yang dijual adalah [Deskripsi Rinci Objek, misal: 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza Tahun 2018, Warna Hitam, Nomor Polisi B 1234 XYZ, Nomor Rangka..., Nomor Mesin...].

Pasal 2: Harga Jual Beli
Harga jual beli ditetapkan sebesar Rp [Angka Harga] ([Tuliskan Harga dalam Huruf] Rupiah).

Pasal 3: Tata Cara Pembayaran
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp [Angka DP] pada tanggal penandatanganan akta ini, dan sisanya akan dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal [Tanggal Pelunasan].

Pasal 4: Penyerahan
Penyerahan fisik dan dokumen asli akan dilakukan pada tanggal [Tanggal Penyerahan Dokumen], bersamaan dengan pelunasan harga.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, untuk menjadi bukti yang sah antara kedua belah pihak.

Dibuat rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA (Penjual)       PIHAK KEDUA (Pembeli)

(Tanda Tangan & Nama Jelas)   (Tanda Tangan & Nama Jelas)
🏠 Homepage