Panduan dan Contoh Akta Pendirian Law Firm

Pendirian sebuah kantor hukum atau law firm merupakan langkah krusial bagi para advokat yang ingin menjalankan praktik secara mandiri atau bersama rekan. Proses ini memerlukan legalitas yang kuat, salah satunya melalui pembuatan akta pendirian. Akta ini menjadi dasar hukum beroperasinya sebuah firma hukum di Indonesia.

Pentingnya Akta Pendirian Law Firm

Akta pendirian bukan sekadar formalitas. Dokumen ini mendefinisikan identitas firma, struktur organisasi, modal, dan yang terpenting, hak serta kewajiban para pendiri. Tanpa akta yang sah, firma Anda berisiko dianggap beroperasi secara ilegal atau tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatan profesi hukumnya.

Secara umum, akta pendirian law firm harus dibuat di hadapan Notaris yang berwenang. Meskipun profesi advokat diatur oleh UU Advokat, aspek pendirian badan usahanya seringkali mengikuti ketentuan hukum perusahaan, tergantung pada bentuk yang dipilih (misalnya, persekutuan perdata atau badan hukum lain).

Ikon Timbangan Keadilan dan Dokumen Hukum

Representasi visual dokumen hukum.

Struktur Isi Umum Contoh Akta Pendirian Law Firm

Meskipun setiap akta dapat memiliki kekhususan berdasarkan kesepakatan para pendiri dan jenis badan hukum yang dipilih, komponen inti dari sebuah contoh akta pendirian law firm umumnya mencakup:

1. Identitas Para Pendiri

Mencantumkan nama lengkap, alamat domisili, dan nomor identitas (KTP/Paspor) dari setiap advokat yang mendirikan firma. Penting untuk mencantumkan Nomor Induk Advokat (NIA) masing-masing.

2. Nama dan Domisili Firma

Penentuan nama kantor hukum yang akan didaftarkan. Nama ini harus unik dan sesuai dengan peraturan organisasi advokat. Sertakan juga alamat lengkap kantor pusat.

3. Maksud dan Tujuan Pendirian

Menjelaskan secara eksplisit bahwa firma didirikan untuk menjalankan praktik jasa hukum profesional, meliputi litigasi, konsultasi hukum, mediasi, dan lain-lain, sesuai dengan kode etik advokat.

4. Struktur Organisasi dan Kepengurusan

Menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Managing Partner, Partner, atau Associate. Peraturan mengenai pembagian tugas dan wewenang juga harus dicantumkan di sini.

5. Modal dan Pembagian Kepemilikan

Jika firma berbentuk persekutuan, ini akan membahas kontribusi modal dari masing-masing partner (bisa berupa uang atau jasa profesional). Pembagian keuntungan dan kerugian harus didefinisikan dengan jelas.

6. Jangka Waktu Berdiri dan Pembubaran

Menetapkan durasi berlakunya firma (umumnya tidak terbatas selama para pendiri masih sepakat) dan prosedur yang harus diikuti jika terjadi pembubaran, termasuk pembagian aset dan penanganan klien yang masih berjalan.

7. Ketentuan Penutup dan Pengesahan

Pernyataan bahwa akta ini mengikat seluruh pendiri dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Perbedaan dengan Pendirian Badan Usaha Lain

Perlu dicatat bahwa pendirian law firm di Indonesia seringkali berbentuk Persekutuan Perdata (seperti yang diatur dalam KUH Perdata), berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT). Jika memilih bentuk Persekutuan Perdata, proses pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM mungkin tidak wajib seperti PT, namun akta notaris tetap wajib dibuat untuk memberikan kepastian hukum antar para pihak dan terhadap pihak ketiga.

Membuat contoh akta pendirian law firm yang komprehensif memerlukan konsultasi mendalam dengan Notaris yang memahami aspek hukum profesi advokat. Pastikan setiap klausul mencerminkan kesepakatan yang adil dan melindungi integritas profesi Anda.

Langkah selanjutnya setelah akta pendirian adalah pendaftaran ke organisasi advokat (seperti PERADI, IKADIN, dll.) serta pengurusan izin praktik yang sesuai dengan domisili hukum wilayah Anda. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjamin bahwa law firm Anda beroperasi dengan kredibilitas penuh.

🏠 Homepage