Memahami Harga Pembuatan AJB (Akta Jual Beli) Properti

AJB Ilustrasi pembuatan Akta Jual Beli

Proses pembelian atau penjualan properti, baik tanah maupun bangunan, selalu berujung pada pengesahan transaksi melalui Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen legal yang membuktikan peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Salah satu aspek krusial yang sering menjadi perhatian utama calon pembeli atau penjual adalah mengenai harga pembuatan AJB. Biaya ini bukanlah biaya tunggal, melainkan gabungan dari beberapa komponen yang ditetapkan oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Faktor Penentu Harga Pembuatan AJB

Tidak ada patokan harga baku yang seragam untuk pembuatan AJB di seluruh Indonesia. Hal ini karena biaya jasa PPAT diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah, namun praktik di lapangan seringkali bervariasi tergantung kompleksitas kasus dan kebijakan kantor notaris/PPAT setempat. Secara umum, komponen utama yang memengaruhi total harga pembuatan AJB meliputi:

Komponen Biaya yang Wajib Diperhatikan

Saat meminta penawaran mengenai harga pembuatan AJB, pembeli dan penjual harus memastikan rincian biaya yang ditawarkan mencakup pos-pos berikut agar tidak ada biaya tersembunyi:

  1. Honorarium Jasa PPAT: Sesuai dengan peraturan resmi, tarif jasa PPAT biasanya mengikuti acuan tarif yang ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau asosiasi PPAT terkait, seringkali berkisar antara 0.5% hingga 2.5% dari nilai transaksi, tergantung nilai nominalnya (semakin besar nilai, persentase bisa menurun).
  2. Biaya Penerbitan Akta: Biaya untuk proses pengetikan, legalisasi, dan penandatanganan dokumen fisik AJB.
  3. Biaya Pengurusan Dokumen Pendukung: Termasuk pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surat Keterangan Waris (jika diperlukan), atau Surat Keterangan Tidak Sengketa.
  4. Biaya Pajak dan Retribusi: Meskipun BPHTB (pajak pembeli) dan PPh Final (pajak penjual) adalah kewajiban pajak, biaya pengurusan administrasi pembayaran pajak ini sering digabungkan dalam estimasi total biaya.

Penting untuk diingat bahwa AJB sendiri adalah perjanjian keperdataan antara penjual dan pembeli. Meskipun AJB sangat kuat secara hukum, AJB belum langsung menjadikan pembeli sebagai pemilik tunggal di mata hukum agraria. Pengalihan hak kepemilikan secara resmi baru akan terjadi setelah AJB digunakan sebagai dasar pengajuan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan setempat, yang memerlukan biaya terpisah (Biaya PNBp).

Tips Mendapatkan Harga Pembuatan AJB yang Wajar

Untuk menghindari pembengkakan biaya, lakukan beberapa langkah berikut:

Memahami struktur harga pembuatan AJB adalah langkah awal menuju transaksi properti yang aman dan bebas sengketa di masa depan. Transparansi biaya sejak awal akan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.

🏠 Homepage