Memahami Hibah Tanpa Akta Notaris di Indonesia

H Simbol transfer aset informal

Hibah merupakan tindakan hukum di mana seseorang (penghibah) mengalihkan kepemilikan hartanya kepada orang lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau pertukaran. Dalam konteks hukum Indonesia, proses hibah kerap kali diasosiasikan dengan kebutuhan akan Akta Notaris sebagai bentuk legalitas tertinggi, terutama untuk benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Namun, konsep hibah tanpa akta notaris tetap eksis dan memiliki landasan hukumnya tersendiri, meskipun dengan batasan dan risiko yang berbeda.

Perlu dipahami bahwa status keabsahan hibah sangat bergantung pada jenis objek yang dihibahkan. Untuk benda bergerak (seperti uang tunai, perhiasan, atau kendaraan bermotor), hukum Indonesia—khususnya yang mengacu pada hukum perdata umum—memungkinkan proses hibah dilakukan secara lisan atau di bawah tangan (surat perjanjian di bawah tangan) tanpa harus melalui notaris. Meskipun demikian, untuk memberikan kekuatan pembuktian yang kuat dan menghindari sengketa di masa depan, hibah lisan sering kali ditingkatkan menjadi akta otentik di hadapan notaris.

Dasar Hukum dan Batasan Praktis

Ketentuan mengenai hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan bahwa hibah adalah persetujuan untuk melepaskan suatu barang dari kekuasaan pemberi hibah kepada penerima hibah, yang dilaksanakan ketika pemberi hibah masih hidup.

Oleh karena itu, ketika kita membicarakan hibah tanpa akta notaris, fokus utama biasanya tertuju pada benda bergerak. Penyerahan (yaitu penyerahan fisik objek hibah) menjadi kunci utama dalam pengesahan hibah benda bergerak, bahkan tanpa formalitas notaris. Jika hibah dilakukan secara lisan, penyerahan barang harus segera dilakukan agar pengalihan hak tersebut sah di mata hukum.

Mengapa Notaris Tetap Disarankan?

Meskipun hibah benda bergerak secara teknis bisa dilakukan tanpa notaris, praktik hukum selalu mendorong adanya dokumentasi tertulis yang kuat. Mengapa demikian?

  1. Kekuatan Pembuktian: Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (otentik). Jika di kemudian hari muncul perselisihan, akta notaris jauh lebih mudah digunakan sebagai bukti di pengadilan dibandingkan hanya mengandalkan kesaksian lisan atau surat di bawah tangan yang rentan dipalsukan atau disangkal.
  2. Klarifikasi Niat: Notaris memastikan bahwa penghibah benar-benar cakap hukum, bertindak sukarela tanpa paksaan, dan memahami konsekuensi hukum dari perbuatannya.
  3. Menghindari Klaim Ahli Waris: Hibah yang sah dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup akan memisahkan aset tersebut dari harta warisan. Jika tidak didokumentasikan dengan baik, aset tersebut masih bisa diklaim oleh ahli waris yang tidak setuju di kemudian hari.

Risiko Hibah Informal (Tanpa Akta)

Mengandalkan hibah tanpa akta notaris membawa serangkaian risiko signifikan, terutama bagi penerima hibah.

Pertama, jika objek yang dihibahkan adalah benda bergerak, penerima hibah harus mampu membuktikan bahwa penyerahan tersebut benar-benar merupakan hibah, bukan pinjaman atau penitipan. Tanpa dokumen tertulis, pembuktian ini menjadi sangat rapuh.

Kedua, risiko terbesar terjadi pada benda tidak bergerak. Seperti disebutkan sebelumnya, hibah tanah tanpa akta notaris di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT, yang notarisnya berwenang atas tanah) adalah batal. Hal ini berarti hak kepemilikan formal tidak pernah beralih, dan sertifikat tanah tetap atas nama penghibah lama. Jika penghibah meninggal dunia atau menjual aset tersebut kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan penerima hibah informal, posisi hukum penerima hibah sangat lemah.

Kesimpulannya, meskipun dasar hukum untuk hibah benda bergerak tanpa notaris ada dalam skema hukum perdata umum (di mana penyerahan fisik menjadi esensial), penggunaan Akta Notaris adalah sebuah keharusan moral dan pragmatis untuk menjamin kepastian hukum, terutama untuk menghindari potensi konflik keluarga atau tuntutan hukum di masa depan. Kehati-hatian dalam membuat dokumentasi adalah investasi kecil untuk perlindungan aset yang jauh lebih besar.

🏠 Homepage