Dalam ajaran Islam, harta warisan memiliki kedudukan yang sangat penting. Pengelolaan dan pembagian warisan bukan sekadar urusan duniawi, melainkan ibadah yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Agar proses pembagian warisan berjalan adil, sesuai syariat, dan menghindari perselisihan, diperlukan suatu sistem yang terstruktur dan terkompilasi dengan baik. Inilah mengapa hukum kompilasi dalam konteks warisan Islam memegang peranan krusial.
Hukum kompilasi warisan Islam adalah proses penyusunan, kodifikasi, dan penafsiran norma-norma hukum Islam yang berkaitan dengan pewarisan menjadi sebuah sistem yang terorganisir dan mudah diakses. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan kemudahan dalam pelaksanaan pembagian harta warisan.
Konsep warisan dalam Islam bersumber dari wahyu ilahi. Al-Qur'an menyediakan kerangka dasar mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan (ahli waris) dan proporsi pembagiannya. Surat An-Nisa' adalah salah satu surat yang paling banyak membahas secara spesifik mengenai hukum warisan. Selain Al-Qur'an, Sunnah Nabi Muhammad SAW yang berupa perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau melengkapi dan merinci lebih lanjut ketentuan-ketentuan warisan yang bersifat umum dalam Al-Qur'an. Para ulama kemudian melakukan ijtihad dan merumuskan kaidah-kaidah fikih waris (ilmu fara'id) yang sistematis.
Meskipun dasar hukumnya sudah jelas, pelaksanaan pembagian warisan di masyarakat seringkali menghadapi berbagai tantangan. Kompleksitas hubungan keluarga, perbedaan pemahaman terhadap dalil, hingga potensi konflik antar ahli waris dapat menghambat proses pembagian yang adil. Tantangan lainnya adalah bagaimana menginterpretasikan kaidah-kaidah fara'id yang terkadang bersifat teknis dan spesifik ke dalam praktik nyata, terutama di era modern dengan bentuk kepemilikan harta yang semakin beragam.
Di sinilah peran hukum kompilasi menjadi sangat vital. Kompilasi hukum warisan, baik dalam bentuk kitab-kitab fikih klasik maupun peraturan perundang-undangan modern yang mengacu pada hukum Islam, berfungsi sebagai jembatan antara ajaran normatif dan praktik lapangan. Kompilasi ini menyajikan aturan-aturan warisan secara sistematis, mulai dari syarat sahnya waris, rukun waris (pewaris, harta, ahli waris), kategori-kategori ahli waris (dzawil furudl, ashabah), hingga metode perhitungan pembagian warisan yang akurat.
Contoh konkret dari kompilasi hukum warisan adalah adanya Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, yang salah satu bagiannya mengatur secara rinci mengenai hukum perkawinan, waris, dan wakaf. KHI ini menjadi pedoman bagi pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang berkaitan dengan hukum keluarga, termasuk warisan. Dengan adanya kompilasi ini, diharapkan proses pembagian warisan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan oleh Islam.
Manfaat utama dari kompilasi hukum warisan Islam antara lain:
Dengan demikian, memahami dan menerapkan hukum kompilasi dalam pengelolaan warisan Islam bukan hanya kewajiban syariat, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk menjaga keharmonisan keluarga, keadilan sosial, dan ketertiban hukum dalam masyarakat. Keberadaan aturan yang terkompilasi dengan baik adalah kunci untuk mewujudkan amanah harta warisan sesuai dengan ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin.