Bank Perkreditan Rakyat (BPR) memegang peran krusial dalam sistem perbankan di Indonesia, terutama dalam mendukung perekonomian mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Berbeda dengan bank umum yang memiliki cakupan layanan lebih luas, BPR fokus pada layanan yang lebih spesifik dan terdesentralisasi. Untuk memahami peranannya secara mendalam, penting untuk mengetahui jenis jenis BPR yang ada di Indonesia.
Klasifikasi Utama Jenis BPR Berdasarkan Status Kepemilikan
Secara umum, BPR di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan struktur kepemilikan dan fokus operasionalnya. Penggolongan ini penting karena menentukan regulasi spesifik yang harus dipatuhi oleh masing-masing entitas.
1. BPR Konvensional (Umum)
BPR konvensional adalah jenis yang paling umum dijumpai. Mereka beroperasi berdasarkan prinsip perbankan konvensional yang berorientasi pada profitabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi moneter umum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
- Fokus Layanan: Menyediakan layanan kredit (simpanan dan pinjaman) bagi masyarakat dan UMKM di wilayah operasionalnya.
- Basis Regulasi: Mengikuti seluruh peraturan perbankan umum, namun dengan batasan tertentu (misalnya, dilarang melakukan transaksi valuta asing atau bisnis perasuransian).
- Sumber Dana: Utama berasal dari dana masyarakat berupa tabungan dan deposito.
2. BPR Syariah
BPR Syariah adalah BPR yang menjalankan operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Ini berarti semua transaksi, baik penghimpunan dana maupun penyaluran dana, harus bebas dari unsur riba (bunga) dan mengikuti akad-akad syariah yang diakui.
Pengawasan BPR Syariah dilakukan bersama oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Prinsip Operasi: Menggunakan akad seperti Mudharabah (bagi hasil), Murabahah (jual beli), Musyarakah (kerja sama modal), dan Ijarah (sewa).
- Tujuan: Memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan, sekaligus melayani segmen nasabah yang membutuhkan perbankan bebas riba.
- Keunikan: Alih-alih bunga, BPR Syariah menerapkan margin keuntungan atau nisbah bagi hasil.
Pengelompokan BPR Berdasarkan Status Hukum Pendirian
Selain pembagian berdasarkan prinsip operasional (konvensional vs. syariah), BPR juga dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk badan hukum pendirinya. Penggolongan ini seringkali mempengaruhi struktur modal dan pengambilan keputusan internal.
3. BPR yang Didirikan oleh Pemerintah Daerah (PD)
Beberapa BPR didirikan dan mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat kabupaten atau kota. BPR jenis ini memiliki peran ganda: sebagai entitas bisnis dan sebagai agen pembangunan daerah.
- Peran Ganda: Selain mencari keuntungan, BPR PD juga bertugas menyalurkan kredit program pemerintah daerah dan membantu mengelola kas daerah dalam batas yang diizinkan.
- Stabilitas: Umumnya dianggap memiliki tingkat stabilitas yang cukup baik karena didukung oleh kas daerah.
4. BPR yang Didirikan oleh Swasta (Perorangan atau Badan Usaha)
Mayoritas BPR di Indonesia didirikan oleh pihak swasta, baik itu perorangan, kelompok pengusaha, maupun badan usaha lainnya. BPR jenis ini murni berorientasi pada profitabilitas bisnis.
- Fokus Bisnis: Lebih fleksibel dalam menyesuaikan produknya agar kompetitif di pasar lokal.
- Pengawasan: Kinerja sangat bergantung pada manajemen dan kesehatan keuangan pemegang saham swasta.
5. BPR yang Didirikan oleh Koperasi
Terdapat juga BPR yang pembentukannya didasarkan pada Koperasi. Dalam struktur ini, anggota koperasi berperan sebagai pemilik sekaligus nasabah utama.
- Karakteristik: Lebih mengutamakan pelayanan kepada anggota koperasi itu sendiri, meskipun kini wajib melayani masyarakat umum.
- Tujuan Sosial:** Seringkali memiliki fokus sosial yang lebih kuat dibandingkan BPR swasta murni.
Fungsi dan Batasan Operasional BPR
Meskipun memiliki berbagai jenis, semua BPR terikat pada fungsi dasar dan batasan yang ditetapkan oleh regulator. BPR tidak diperbolehkan menghimpun dana giro (cek) dan tidak diperkenankan terlibat dalam transaksi valuta asing (valas), kecuali melalui mekanisme tertentu yang diizinkan oleh BI untuk keperluan operasional mereka.
Fokus utama BPR adalah memfasilitasi perbankan di tingkat lokal. Mereka berperan penting dalam menyerap dana masyarakat desa dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit produktif untuk usaha kecil yang seringkali diabaikan oleh bank umum besar. Dengan memahami jenis jenis BPR, masyarakat dapat memilih mitra keuangan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan prinsip yang dianutnya, baik itu konvensional maupun syariah.