Commanditaire Vennootschap atau yang lebih dikenal dengan sebutan CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah. Meskipun lebih fleksibel dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), pendirian CV tetap memerlukan legalitas resmi yang tertuang dalam Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris.
Proses **membuat akta pendirian CV** harus dilakukan secara cermat untuk memastikan seluruh aspek hukum dan operasional perusahaan tercakup. Kegagalan dalam mendirikan CV secara formal dapat menimbulkan risiko hukum di kemudian hari, terutama terkait tanggung jawab hukum dan perpajakan.
Mengapa Akta Pendirian CV Penting?
Akta pendirian bukan sekadar formalitas. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional CV Anda. Tanpa akta yang sah, CV Anda berpotensi dianggap sebagai persekutuan perdata biasa, yang membawa konsekuensi tanggung jawab pribadi tak terbatas bagi sekutu aktif.
Beberapa alasan utama pentingnya akta pendirian:
Legalitas Usaha: Menjadi bukti sah keberadaan CV di mata hukum.
Pembagian Peran: Mendefinisikan secara jelas peran Sekutu Aktif (yang mengelola) dan Sekutu Pasif (yang hanya menyetor modal).
Kekuatan Hukum: Diperlukan untuk mengurus izin usaha lain, pembukaan rekening bank atas nama CV, dan pengajuan kredit.
Syarat Utama Sebelum Membuat Akta Pendirian CV
Sebelum melangkah ke kantor Notaris, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa elemen dasar berikut. Ini adalah fondasi yang akan dimasukkan ke dalam draf akta:
Catatan Penting: Berbeda dengan PT, CV tidak membutuhkan modal dasar minimum yang ditetapkan secara spesifik oleh undang-undang, namun besaran modal harus dicantumkan dalam akta.
Nama CV: Minimal dua kata dan belum digunakan oleh CV lain.
Domisili Usaha: Alamat lengkap kantor CV.
Struktur Sekutu: Data lengkap (KTP, NPWP) minimal dua orang sekutu: minimal satu Sekutu Aktif dan satu Sekutu Pasif.
Kecakapan Hukum: Semua sekutu harus cakap secara hukum (dewasa dan tidak di bawah pengampuan).
Maksud dan Tujuan Usaha: Bidang usaha yang akan dijalankan.
Struktur Modal: Jumlah total modal disetor dan pembagian kepemilikan modal antar sekutu.
Langkah-Langkah Praktis Membuat Akta Pendirian CV
Proses pembuatan akta umumnya melibatkan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta. Berikut adalah tahapan yang harus dilalui:
Konsultasi Awal dengan Notaris: Diskusikan nama CV, maksud dan tujuan, serta struktur persekutuan. Notaris akan memberikan saran legalitas.
Pengecekan Nama (Opsional namun Dianjurkan): Walaupun pengecekan nama tidak wajib seperti pada PT, mencantumkan nama yang unik akan membantu proses administrasi ke depannya.
Penyusunan Draf Akta: Notaris akan menyusun rancangan akta berdasarkan data yang Anda berikan. Pastikan Anda meninjau detail seperti tanggung jawab, pembagian keuntungan, dan prosedur pembubaran.
Penandatanganan Akta: Semua sekutu (Aktif dan Pasif) wajib hadir di hadapan Notaris untuk menandatangani Akta Pendirian yang telah final.
Pengesahan (Pendaftaran): Setelah ditandatangani, Notaris akan mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum persekutuan.
Pengurusan Izin Tambahan: Setelah akta disahkan, CV Anda perlu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Peran Sekutu dalam Akta CV
Salah satu karakteristik utama CV yang harus tertera jelas dalam akta adalah perbedaan peran sekutu:
Pastikan pembagian peran ini ditegaskan secara eksplisit dalam Akta Pendirian CV Anda untuk menghindari perselisihan internal di masa depan, khususnya mengenai siapa yang berhak mewakili CV dalam urusan perdata dan niaga.
Biaya dan Waktu Penyelesaian
Biaya pembuatan akta sangat bervariasi tergantung pada tarif Notaris dan kerumitan usaha Anda. Umumnya, pembuatan akta CV lebih cepat dan relatif lebih murah dibandingkan PT karena tidak memerlukan persyaratan modal setoran awal yang ketat dan proses pengesahan yang lebih sederhana. Perkiraan waktu keseluruhan, dari konsultasi hingga diterbitkannya SK Kemenkumham, berkisar antara 7 hingga 14 hari kerja, tergantung kecepatan Notaris memproses administrasi.