Membuat PT Tanpa Notaris: Apakah Mungkin?
Pertanyaan mengenai cara membuat PT tanpa notaris seringkali muncul di kalangan pengusaha rintisan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memformalkan badan usahanya dengan cepat dan biaya minimal. Secara historis dan berdasarkan regulasi hukum di Indonesia, pendirian Perseroan Terbatas (PT) memang mensyaratkan proses formalitas yang melibatkan akta notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris yang berwenang.
Namun, lanskap regulasi telah mengalami evolusi signifikan, terutama dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan turunannya. Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pendirian badan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu membedah batasan dan alternatif yang tersedia terkait kebutuhan Anda untuk membuat PT tanpa notaris.
Peran Esensial Notaris dalam Pendirian PT Konvensional
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pendirian PT wajib dibuat dalam bentuk akta otentik yang ditandatangani di hadapan Notaris. Notaris memiliki peran krusial karena:
- Legalitas Akta Pendirian: Akta pendirian PT, yang memuat Anggaran Dasar perusahaan, harus disahkan oleh Notaris untuk memiliki kekuatan hukum penuh.
- Pengesahan Kemenkumham: Akta Notaris ini menjadi dasar pengajuan pengesahan badan hukum kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
- Kesesuaian Hukum: Notaris memastikan bahwa nama, modal dasar, susunan direksi, dan maksud serta tujuan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, untuk PT jenis Perseroan Terbatas penuh yang modal dasarnya melebihi batas UMKM, proses notaris masih menjadi tahapan wajib dalam skema pendirian tradisional.
Alternatif PT yang Memungkinkan Pengesahan Mandiri
Kunci untuk memahami bagaimana cara membuat PT tanpa notaris terletak pada pemahaman jenis PT yang diizinkan untuk melakukan pengesahan mandiri. Pemerintah memberikan kelonggaran ini melalui peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, khususnya yang mengatur tentang pendirian PT Perorangan.
1. Persyaratan PT Perorangan
PT Perorangan adalah bentuk PT baru yang dirancang khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Regulasi ini memangkas birokrasi yang biasanya rumit. Berikut poin utamanya:
- Pendiri Tunggal: Hanya boleh didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
- Modal Usaha: Modal dasar dan modal disetor maksimal sesuai dengan batasan UMKM yang ditetapkan pemerintah (saat ini bergantung pada regulasi terbaru, namun umumnya sangat terjangkau).
- Pengesahan Mandiri: Inilah titik krusialnya. PT Perorangan tidak perlu dibuat dengan akta notaris. Pendiri cukup membuat Surat Pernyataan Pendirian dan mendaftarkannya langsung secara elektronik melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.
Dengan PT Perorangan, Anda secara efektif bisa mendirikan badan hukum perusahaan tanpa melibatkan jasa notaris, asalkan memenuhi kriteria UMK.
Langkah Praktis Mendaftarkan PT Perorangan (Tanpa Notaris)
Jika usaha Anda masuk kategori mikro atau kecil, berikut adalah langkah umum untuk membuat PT tanpa notaris menggunakan jalur PT Perorangan:
- Pengecekan Nama: Pastikan nama perusahaan yang Anda inginkan belum digunakan oleh PT lain.
- Persiapan Dokumen Dasar: Siapkan data pribadi (KTP), maksud dan tujuan usaha, serta jumlah modal dasar.
- Akses Portal AHU Online: Kunjungi laman resmi AHU Kemenkumham.
- Pengisian Data: Isi formulir elektronik yang mencakup Surat Pernyataan Pendirian, Anggaran Dasar yang sudah distandardisasi, serta data pemegang saham (dalam hal ini tunggal).
- Pembayaran PNBP: Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk biaya administrasi pengesahan.
- Penerbitan SK Pengesahan: Setelah diverifikasi dan disetujui, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham. SK inilah yang berfungsi setara dengan akta notaris untuk PT konvensional.
Kesimpulan
Kesimpulannya, kemampuan untuk membuat PT tanpa notaris saat ini terbatas hanya pada pendirian PT Perorangan yang ditujukan untuk UMK. Ini adalah terobosan regulasi yang sangat membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan perlindungan badan hukum dengan lebih mudah. Untuk skala usaha yang lebih besar atau dengan struktur kepemilikan ganda, peran notaris tetap fundamental dan tidak dapat digantikan oleh prosedur pendaftaran mandiri.