Dalam hukum waris Islam, pembagian harta peninggalan pewaris kepada ahli waris merupakan suatu hal yang telah diatur secara rinci. Salah satu kategori ahli waris yang paling mendasar dan krusial dalam pembagian ini adalah Dzawil Furudh. Secara harfiah, "Dzawil Furudh" berarti "pemilik bagian-bagian yang telah ditentukan". Mereka adalah ahli waris yang hak warisnya telah ditetapkan secara pasti dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Besaran hak waris mereka tidak bergantung pada kewenangan ahli waris lain, melainkan telah ada ketetapan porsinya masing-masing. Memahami siapa saja yang termasuk dalam kategori Dzawil Furudh dan bagaimana pembagiannya menjadi kunci utama dalam pelaksanaan waris yang adil sesuai syariat.
Dzawil Furudh terdiri dari beberapa kelompok ahli waris yang memiliki kedudukan dan porsi waris yang berbeda-beda. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua ahli waris berhak mendapatkan bagian sebagai Dzawil Furudh. Kategori ini meliputi:
Proses pembagian harta warisan kepada Dzawil Furudh melibatkan pemahaman terhadap beberapa kaidah penting. Pertama, penentuan siapa saja ahli waris yang berhak dan pada kategori apa mereka masuk adalah langkah awal. Setelah itu, hak waris yang telah ditentukan (misalnya 1/2, 1/3, 1/6) perlu dihitung berdasarkan jumlah total harta warisan.
Seringkali dalam pembagian waris, muncul situasi di mana jumlah hak waris seluruh Dzawil Furudh melebihi total harta warisan yang tersedia. Dalam kasus seperti ini, dikenal istilah "A'ul" (naik). Dalam 'A'ul, pembilang dari setiap bagian akan dinaikkan sehingga jumlahnya sama dengan jumlah penyebut, dan kemudian harta warisan dibagi sesuai dengan pembilang yang baru. Sebaliknya, jika jumlah hak waris Dzawil Furudh kurang dari total harta, maka sisa harta tersebut akan jatuh kepada ahli waris 'Ashabah. Jika tidak ada 'Ashabah, sisa harta dikembalikan kepada Dzawil Furudh yang ada dalam proporsi hak mereka, atau diserahkan kepada Baitul Mal, tergantung pada mazhab yang diikuti.
Selain itu, terdapat kaidah "Radd" (kembali), yang terjadi ketika tidak ada 'Ashabah dan sisa harta warisan melebihi hak Dzawil Furudh. Dalam Radd, sisa harta dikembalikan kepada ahli waris Dzawil Furudh berdasarkan proporsi hak mereka yang telah ditentukan. Penting untuk diingat bahwa beberapa Dzawil Furudh bisa saling menghalangi (hijab), misalnya ayah menghalangi ibu dari bagian yang lebih besar, atau kakek menghalangi saudara.
Pembagian waris, terutama yang melibatkan Dzawil Furudh, membutuhkan pemahaman mendalam tentang ilmu fara'id. Ketepatan dalam menentukan hak setiap ahli waris adalah cerminan dari keadilan ilahi dan upaya umat Muslim untuk menjalankan perintah agama. Kesalahan dalam perhitungan dapat menimbulkan perselisihan dan ketidakadilan di antara keluarga. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli waris atau lembaga yang kompeten dalam ilmu fara'id ketika menghadapi masalah pembagian harta warisan.
Menghitung hak waris Dzawil Furudh mungkin terasa kompleks, namun dengan panduan yang benar dan pemahaman terhadap kaidah-kaidahnya, proses ini dapat dijalankan dengan lancar. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap hak yang telah ditentukan oleh syariat terpenuhi dengan adil, demi menjaga silaturahmi dan ketenangan dalam keluarga.