Solusi Pembiayaan Tanpa Riba untuk Kebutuhan Anda
Kredit Tanpa Agunan (KTA) Syariah adalah fasilitas pembiayaan dana tunai yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah (seperti bank syariah atau multifinance syariah) tanpa memerlukan jaminan atau agunan berupa aset riil (seperti BPKB atau sertifikat rumah). Konsep utamanya mengacu pada prinsip-prinsip Islam, terutama penghindaran terhadap praktik riba (bunga).
Dalam KTA Syariah, keuntungan yang didapatkan oleh penyedia dana (bank/lembaga) berasal dari skema akad yang sesuai syariah, seperti Murabahah (jual beli), Ijarah (sewa), atau Tawarruq (transaksi komoditas). Hal ini memastikan bahwa transaksi tersebut bersih dari unsur yang dilarang dalam Islam, memberikan ketenangan bagi nasabah Muslim yang ingin mengakses pembiayaan.
Memilih KTA Syariah dibandingkan KTA konvensional menawarkan beberapa keunggulan signifikan:
Proses pengajuan KTA Syariah umumnya mengikuti alur yang terstruktur. Memahami langkah-langkah ini akan sangat membantu kelancaran aplikasi Anda:
Sebelum memulai, pastikan Anda memenuhi kriteria dasar yang umumnya dibutuhkan:
Dokumen yang harus disiapkan meliputi data pribadi dan data pendukung penghasilan. Untuk karyawan biasanya meliputi slip gaji terakhir dan SK Pengangkatan. Untuk wiraswasta, dibutuhkan SIUP, laporan keuangan, atau rekening koran usaha.
Anda dapat mengajukan melalui cabang bank atau secara online. Setelah dokumen lengkap, tim bank akan melakukan verifikasi identitas, analisis kelayakan kredit (BI Checking/SLIK OJK), serta melakukan wawancara singkat (tergantung kebijakan bank).
Jika disetujui, langkah krusial berikutnya adalah akad. Misalnya, dalam skema Murabahah, bank akan membeli barang/jasa yang Anda butuhkan (bisa berupa emas atau komoditas lain sebagai objek akad) dan menjualnya kembali kepada Anda dengan harga yang telah disepakati (harga beli + margin keuntungan).
Setelah akad resmi ditandatangani, dana akan dicairkan ke rekening nasabah sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam kontrak pembiayaan.
Kehati-hatian diperlukan saat memilih penyedia dana. Pastikan lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki sertifikasi Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Selalu bandingkan tawaran margin keuntungan dari beberapa penyedia. Ingat, di produk syariah, yang Anda bandingkan adalah margin keuntungan, bukan suku bunga.
Memilih pengajuan KTA syariah yang tepat adalah kunci untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan finansial sekaligus menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariah dalam bermuamalah.