Dalam dunia keuangan, terutama ketika seseorang atau badan usaha membutuhkan dana pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan, istilah **agunan** seringkali menjadi pembicaraan utama. Agunan, atau sering juga disebut jaminan, memegang peranan krusial dalam menentukan apakah sebuah permohonan kredit akan disetujui atau tidak. Memahami apa itu agunan, jenis-jenisnya, dan bagaimana ia bekerja adalah langkah awal yang penting sebelum mengambil keputusan finansial besar.
Secara sederhana, **pengertian agunan** adalah aset berharga yang dijaminkan oleh peminjam (debitur) kepada pemberi pinjaman (kreditur) sebagai bentuk pengamanan atau garansi atas kewajiban utang yang diambil. Dalam konteks hukum dan perbankan, agunan berfungsi sebagai cadangan yang dapat dicairkan atau dijual oleh kreditur jika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran pokok pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Tujuan utama penyediaan agunan adalah untuk mengurangi risiko gagal bayar (default risk) yang dihadapi oleh lembaga keuangan. Dengan adanya jaminan ini, bank memiliki kepastian bahwa kerugian mereka dapat diminimalisir, bahkan jika skenario terburuk terjadi. Nilai ekonomis dari agunan harus selalu lebih tinggi atau setidaknya setara dengan jumlah pinjaman yang diberikan, sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Meskipun sering digunakan secara bergantian, dalam praktik keuangan yang sangat detail, terdapat sedikit perbedaan antara agunan dan jaminan. Agunan (fidusia atau hipotek) secara spesifik mengacu pada penyerahan aset riil sebagai jaminan kebendaan. Sementara itu, jaminan bisa merujuk pada jaminan pribadi (seperti surat garansi dari pihak ketiga) atau jaminan kebendaan itu sendiri. Namun, dalam konteks pinjaman ritel dan UMKM di Indonesia, istilah "agunan" sering digunakan secara umum untuk mencakup semua bentuk jaminan aset yang diserahkan.
Aset yang dapat dijadikan agunan sangat beragam, tergantung pada jenis pinjaman yang diajukan. Secara umum, agunan dibagi menjadi dua kategori besar berdasarkan objeknya:
Ini adalah aset yang memiliki bentuk fisik dan nilai pasar yang jelas. Jenis-jenisnya meliputi:
Agunan jenis ini tidak berupa aset fisik yang dapat disentuh, namun tetap memiliki nilai ekonomis yang tinggi:
Fungsi agunan melampaui sekadar alat pengaman bagi bank. Bagi peminjam, agunan memberikan keuntungan strategis dalam proses pengajuan pinjaman.
Kesimpulannya, agunan adalah tulang punggung dalam sistem kredit berbasis jaminan. Ia menciptakan keseimbangan antara kebutuhan modal yang besar dari debitur dan kebutuhan akan keamanan investasi dari kreditur, sehingga memfasilitasi perputaran roda ekonomi melalui penyaluran dana yang lebih terjamin.