Pengertian Akta Hibah

Hibah

Akta hibah adalah sebuah dokumen hukum formal yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, yang membuktikan adanya proses pengalihan hak atas suatu aset dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau pertimbangan finansial (kontraprestasi). Dalam hukum perdata Indonesia, hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), khususnya Pasal 1666 hingga 1690.

Inti dari hibah adalah sifatnya yang cuma-cuma (gratis). Tidak seperti jual beli yang melibatkan transaksi uang, hibah merupakan perbuatan hukum sepihak yang menunjukkan kemurahan hati penghibah untuk menyerahkan kepemilikan propertinya secara sukarela. Penting untuk dicatat bahwa akta hibah sering kali digunakan untuk pengalihan aset properti, seperti tanah dan bangunan, karena memerlukan prosedur legalitas yang ketat agar sah di mata hukum.

Karakteristik Utama Akta Hibah

Untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukumnya, akta hibah harus memenuhi beberapa syarat dan memiliki karakteristik tertentu:

Perbedaan Akta Hibah dengan Waris

Meskipun keduanya melibatkan perpindahan kepemilikan tanpa uang, terdapat perbedaan mendasar antara hibah dan warisan. Hibah dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan dalam keadaan sehat (waskada). Sedangkan warisan baru berlaku secara efektif setelah pemilik aset meninggal dunia, berdasarkan ketentuan hukum waris yang berlaku. Akta hibah memberikan kepastian hukum segera kepada penerima, sementara warisan tunduk pada proses pembagian yang diatur oleh undang-undang atau surat wasiat.

Prosedur Pembuatan Akta Hibah Properti

Proses pengalihan properti melalui hibah memerlukan ketelitian tinggi karena melibatkan perubahan kepemilikan yang terdaftar secara resmi.

1. Kesepakatan Para Pihak

Penghibah dan penerima hibah harus sepakat penuh mengenai aset yang dihibahkan dan penerima manfaatnya. Penghibah harus memiliki penuh atas aset tersebut.

2. Pembuatan Surat Kuasa (Jika Perlu)

Jika penghibah tidak dapat hadir langsung, dapat dibuat surat kuasa khusus kepada orang lain untuk menghadap PPAT/Notaris. Namun, untuk menjamin keotentikan, kehadiran langsung sangat dianjurkan.

3. Pembuatan Akta di Hadapan PPAT/Notaris

Kedua belah pihak datang ke kantor PPAT (jika objeknya tanah/bangunan) atau Notaris. PPAT akan mencatat kesepakatan dalam Akta Hibah dan memastikan bahwa semua persyaratan formal terpenuhi. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan Sertifikat Asli properti yang akan dihibahkan.

4. Peralihan Hak dan Pendaftaran

Setelah akta ditandatangani, PPAT akan memproses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini menandai selesainya pengalihan hak secara yuridis formal. Pajak yang timbul dari proses ini adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang umumnya ditanggung oleh penerima hibah, serta Pajak Penghasilan (PPh) bagi penghibah (meskipun sering kali dikecualikan dalam konteks hibah keluarga dekat, tergantung peraturan terbaru).

Ketentuan Penting Mengenai Pembatalan Hibah

Akta hibah yang sudah dibuat dan diserahkan secara formal cenderung sulit dibatalkan. Menurut KUH Perdata, pembatalan hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat spesifik, misalnya:

Oleh karena sifatnya yang mengikat, calon penghibah harus benar-benar yakin dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang sebelum membuat akta hibah, terutama menyangkut aset utama properti keluarga. Proses ini menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi cuma-cuma ini.

🏠 Homepage