P

Hukum Waris Islam

Pengertian Hukum Kewarisan Islam

Hukum kewarisan Islam, atau dalam terminologi Arab disebut ilmu al-fara'id atau ilmu mawarits, adalah seperangkat aturan dan prinsip hukum dalam Islam yang mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dibagikan kepada ahli warisnya yang sah. Ilmu ini merupakan bagian penting dari hukum Islam yang memiliki kedudukan tersendiri karena secara rinci mengatur distribusi kekayaan setelah kematian, guna menghindari perselisihan dan memastikan keadilan serta ketertiban di antara keluarga.

Inti dari hukum kewarisan Islam adalah pembagian harta warisan berdasarkan ketetapan syariat, yang bersumber utama dari Al-Qur'an dan As-Sunnah (hadits Nabi Muhammad SAW). Prinsip utamanya adalah bahwa harta warisan harus diserahkan kepada kerabat yang memiliki hubungan nasab (keturunan) atau sebab pernikahan yang sah, sesuai dengan kadar dan hak yang telah ditentukan. Ini berbeda dengan sistem waris di luar Islam yang mungkin didasarkan pada wasiat semata, adat istiadat, atau penetapan hukum positif yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai syariat.

Dasar-Dasar Hukum Kewarisan Islam

Penerapan hukum kewarisan Islam didasarkan pada beberapa sumber utama:

Tujuan Hukum Kewarisan Islam

Penerapan hukum kewarisan Islam memiliki tujuan yang mulia, di antaranya adalah:

Prinsip-Prinsip Dasar dalam Pembagian Warisan

Dalam hukum kewarisan Islam, terdapat beberapa prinsip mendasar yang perlu dipahami:

  1. Hubungan Nasab: Ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah yang sah. Semakin dekat hubungan nasab, umumnya semakin besar hak warisnya, meskipun ada pengecualian.
  2. Pewaris Tidak Memiliki Hak untuk Menentukan Ahli Waris Sesuka Hati: Sebagian besar pembagian warisan sudah ditentukan oleh syariat. Pewaris hanya memiliki hak untuk menentukan penerima wasiat (selain ahli waris) dan jumlahnya (maksimal sepertiga harta), serta zakat, utang, dan biaya pengurusan jenazah yang harus didahulukan.
  3. Kadar yang Jelas (Fard) dan Sisa (Asabah): Ada ahli waris yang mendapatkan bagian pasti (fard) seperti anak perempuan, ibu, atau saudara perempuan. Sisa harta setelah dibagikan kepada ahli waris fard akan diberikan kepada ahli waris asabah (biasanya laki-laki yang memiliki hubungan nasab dengan pewaris, seperti anak laki-laki, ayah, atau saudara laki-laki).
  4. Hukum Kebiri (Hijab): Dalam beberapa kasus, kehadiran ahli waris tertentu dapat menghalangi ahli waris lain yang secara nasab lebih jauh untuk mendapatkan bagian warisan.
  5. Keutamaan Ahli Waris Laki-Laki dan Perempuan: Secara umum, bagian ahli waris laki-laki adalah dua kali lipat bagian ahli waris perempuan (ketika keduanya sederajat, misalnya anak laki-laki dan anak perempuan). Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa laki-laki memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga.

Klasifikasi Ahli Waris

Ahli waris dalam Islam dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, yang utama meliputi:

Memahami hukum kewarisan Islam sangat penting bagi setiap Muslim agar dapat melaksanakan kewajiban agamanya dengan benar, menjaga keharmonisan keluarga, dan memastikan keadilan dalam pengelolaan harta setelah kematian. Ilmu ini mengajarkan tentang pentingnya pengaturan finansial bahkan setelah kehidupan dunia berakhir, sesuai dengan prinsip-prinsip syariat yang adil dan universal.

🏠 Homepage