Panduan Komprehensif Peraturan Asesmen Nasional

Asesmen Nasional Berbasis Komputer, atau yang lebih dikenal dengan ANBK, merupakan sebuah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Program ini dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan cara memetakan input, proses, dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Berbeda dengan evaluasi sebelumnya, ANBK tidak bertujuan untuk menentukan kelulusan individu siswa, melainkan sebagai alat diagnostik bagi sistem pendidikan secara keseluruhan. Untuk menjamin kelancaran, objektivitas, dan validitas pelaksanaannya, serangkaian peraturan dan prosedur operasi standar yang ketat telah ditetapkan. Memahami peraturan ini secara mendalam adalah kewajiban bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari penyelenggara di tingkat pusat hingga satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, proktor, teknisi, pengawas, dan tentu saja para peserta didik.

Tujuan utama dari ANBK adalah untuk menghasilkan informasi yang akurat dan komprehensif guna perbaikan kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Informasi tersebut diperoleh melalui tiga instrumen utama: Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan numerasi, Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, dan keyakinan yang mencerminkan Profil Pelajar Pancasila, serta Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di satuan pendidikan. Kepatuhan terhadap peraturan yang ada memastikan bahwa data yang terkumpul dari ketiga instrumen ini benar-benar mencerminkan kondisi nyata di lapangan, sehingga hasil evaluasi dapat dijadikan dasar yang kuat untuk perumusan kebijakan dan program intervensi yang efektif.

Ilustrasi Regulasi dan Pelaksanaan Asesmen Sebuah ikon yang menggambarkan buku peraturan, komputer untuk asesmen, dan sebuah perisai sebagai simbol kepatuhan dan keamanan. Ilustrasi peraturan Asesmen Nasional Berbasis Komputer.

Dasar Hukum Pelaksanaan ANBK

Pelaksanaan Asesmen Nasional tidak berdiri sendiri, melainkan ditopang oleh kerangka hukum yang kuat. Landasan yuridis ini memberikan legitimasi serta arahan yang jelas mengenai tujuan, sasaran, mekanisme, dan pemanfaatan hasilnya. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Standar Nasional Pendidikan serta berbagai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) yang menurunkannya menjadi kebijakan teknis.

Secara lebih operasional, panduan pelaksanaan yang paling rinci tertuang dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ANBK. Dokumen ini, yang biasanya diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menjadi kitab suci bagi para pelaksana di lapangan. POS ANBK memuat segala hal secara mendetail, mulai dari penetapan satuan pendidikan pelaksana, mekanisme penyiapan data peserta, spesifikasi teknis infrastruktur, hingga tata tertib dan penanganan masalah. Setiap pembaruan atau perubahan dalam pelaksanaan ANBK akan selalu tercermin dalam revisi POS, sehingga semua pihak wajib merujuk pada versi terbaru yang berlaku.

Regulasi Mengenai Kepesertaan Asesmen Nasional

Salah satu aspek yang paling fundamental dalam peraturan ANBK adalah ketentuan mengenai siapa saja yang menjadi peserta. Berbeda dengan ujian nasional sebelumnya yang bersifat sensus bagi siswa tingkat akhir, ANBK menggunakan pendekatan sampling untuk peserta didik. Selain siswa, guru dan kepala sekolah juga menjadi responden dalam komponen asesmen yang berbeda.

1. Peserta Didik

Peserta didik merupakan subjek utama dalam AKM dan Survei Karakter, serta menjadi salah satu responden dalam Survei Lingkungan Belajar. Penetapan peserta didik tidak dilakukan oleh sekolah, melainkan melalui mekanisme sampling acak yang dilakukan oleh sistem pusat Kemendikbudristek.

2. Pendidik (Guru)

Seluruh guru yang aktif mengajar dan terdaftar dalam Dapodik/EMIS di satuan pendidikan pelaksana ANBK diwajibkan menjadi responden Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar). Partisipasi guru sangat krusial karena persepsi dan pengalaman mereka mengenai iklim keamanan, iklim inklusivitas, praktik pembelajaran, dan dukungan kepemimpinan sekolah merupakan data primer yang sangat berharga untuk memetakan kualitas lingkungan belajar.

Pengisian Sulingjar oleh guru dilakukan secara mandiri dalam periode waktu yang telah ditentukan, terpisah dari jadwal pelaksanaan ANBK untuk siswa. Kejujuran dan objektivitas dalam pengisian survei ini sangat ditekankan.

3. Kepala Satuan Pendidikan

Sama halnya dengan pendidik, seluruh kepala satuan pendidikan yang aktif dan terdata juga wajib mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar. Perspektif kepala sekolah memberikan gambaran dari sisi manajerial dan kebijakan, melengkapi data yang diperoleh dari guru dan siswa. Informasi yang diberikan mencakup visi-misi sekolah, pengelolaan sumber daya, serta program-program pengembangan yang dijalankan.

Rincian Instrumen dan Materi Asesmen Nasional

Peraturan ANBK juga secara spesifik mendefinisikan konten dan struktur dari setiap instrumen asesmen. Pemahaman mendalam tentang hal ini penting agar proses pembelajaran di sekolah dapat selaras dengan kompetensi yang diukur.

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

AKM dirancang untuk mengukur dua kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid, yaitu literasi membaca dan numerasi.

a. Literasi Membaca

Kompetensi ini didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia. Konten yang diukur mencakup:

b. Numerasi

Kompetensi numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari dalam berbagai konteks yang relevan. Konten yang diukur meliputi empat domain utama:

Sama seperti literasi, soal numerasi juga dirancang untuk menguji berbagai level proses kognitif: pemahaman konsep, penerapan konsep untuk penyelesaian masalah rutin, dan penalaran untuk penyelesaian masalah non-rutin.

Survei Karakter

Survei ini bertujuan untuk mengukur hasil belajar non-kognitif siswa yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Aspek yang diukur adalah enam dimensi utama dari Profil Pelajar Pancasila:

  1. Beriman, Bertakwa kepada Tuhan YME, dan Berakhlak Mulia: Mengukur akhlak beragama, akhlak pribadi, akhlak kepada manusia, akhlak kepada alam, dan akhlak bernegara.
  2. Berkebinekaan Global: Mengukur kemampuan mengenal dan menghargai budaya, kemampuan komunikasi interkultural, dan refleksi terhadap pengalaman kebinekaan.
  3. Bergotong Royong: Mengukur kemampuan untuk berkolaborasi, kepedulian, dan berbagi dengan sesama.
  4. Mandiri: Mengukur kesadaran akan diri dan situasi yang dihadapi serta regulasi diri.
  5. Bernalar Kritis: Mengukur kemampuan memperoleh dan memproses informasi, menganalisis dan mengevaluasi penalaran, serta merefleksikan pemikiran.
  6. Kreatif: Mengukur kemampuan menghasilkan gagasan yang orisinal serta karya dan tindakan yang inovatif.

Soal-soal dalam Survei Karakter disajikan dalam bentuk pilihan ganda di mana siswa diminta untuk memilih opsi yang paling sesuai dengan diri mereka.

Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)

Sulingjar dirancang untuk memotret kualitas proses pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang. Data yang dikumpulkan berasal dari perspektif tiga pihak: siswa, guru, dan kepala sekolah. Beberapa area utama yang diukur meliputi:

Peraturan Moda Pelaksanaan ANBK

Satuan pendidikan dapat melaksanakan ANBK dalam dua moda yang berbeda, yaitu Online Penuh (Daring) dan Semi-Online (Semi-Daring). Pemilihan moda ini disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur, terutama ketersediaan dan kestabilan koneksi internet.

1. Moda Online Penuh (Daring)

Pada moda ini, setiap komputer klien (komputer yang digunakan oleh peserta) harus terhubung langsung ke server pusat ANBK melalui jaringan internet selama pelaksanaan asesmen. Moda ini memiliki beberapa karakteristik:

2. Moda Semi-Online (Semi-Daring)

Pada moda ini, hanya komputer proktor yang berfungsi sebagai server lokal yang terhubung ke internet untuk proses sinkronisasi data sebelum dan pengunggahan data setelah asesmen. Komputer klien terhubung ke komputer proktor melalui jaringan area lokal (LAN) tanpa memerlukan akses internet.

Penentuan status pelaksanaan (mandiri atau menumpang) dan pemilihan moda dilakukan oleh satuan pendidikan melalui laman pendataan ANBK, yang kemudian akan diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat.

Peran dan Tanggung Jawab Pelaksana

Keberhasilan ANBK sangat bergantung pada sinergi dan pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab dari berbagai pihak. POS ANBK secara tegas mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing elemen pelaksana.

1. Penanggung Jawab

Kepala satuan pendidikan bertindak sebagai penanggung jawab utama. Tanggung jawabnya meliputi memastikan kesiapan seluruh sumber daya (sarana, prasarana, dan SDM), mengoordinasikan seluruh tim pelaksana, dan menjamin integritas serta kelancaran asesmen di sekolahnya.

2. Proktor

Proktor adalah petugas yang memiliki kewenangan untuk mengoperasikan aplikasi ANBK di tingkat sekolah, baik di komputer server/proktor maupun komputer klien. Tugasnya sangat teknis dan krusial:

Seorang proktor wajib memiliki kompetensi TIK yang mumpuni dan telah mengikuti pelatihan atau bimbingan teknis yang diselenggarakan.

3. Teknisi

Teknisi bertanggung jawab penuh atas penyiapan, pemeliharaan, dan penanganan masalah terkait perangkat keras (hardware) dan jaringan (network). Tugasnya meliputi:

4. Pengawas

Pengawas berperan sebagai penjaga integritas dan ketertiban pelaksanaan asesmen di dalam ruang ujian. Umumnya, pengawas menerapkan sistem silang, artinya berasal dari satuan pendidikan yang berbeda. Tanggung jawabnya adalah:

Tata Tertib dan Sanksi Pelanggaran

Untuk menjaga objektivitas dan keamanan data, peraturan mengenai tata tertib harus ditegakkan dengan tegas bagi semua pihak yang terlibat.

Tata Tertib Peserta Didik

Tata Tertib Pengawas dan Proktor

Prosedur Penanganan Masalah Teknis

POS ANBK juga menyediakan panduan untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang mungkin terjadi selama pelaksanaan.

Jenis Kendala Prosedur Penanganan
Listrik Padam Aktifkan sumber listrik cadangan (UPS/Genset). Komputer proktor (server) wajib terhubung dengan UPS. Peserta dapat login kembali dan melanjutkan pengerjaan dari soal terakhir yang tersimpan.
Koneksi Internet Terputus (Moda Online) Aplikasi akan berhenti sementara. Setelah koneksi pulih, peserta dapat melanjutkan. Waktu pengerjaan tidak akan berkurang.
Komputer Klien Error/Hang Restart komputer klien. Peserta login kembali. Proktor mungkin perlu melakukan "Reset Login Peserta" dari aplikasi ProctorBrowser.
Komputer Proktor/Server Bermasalah (Moda Semi-Online) Ini adalah kendala kritis. Teknisi harus segera melakukan perbaikan. Seluruh aktivitas klien akan terhenti. Jika tidak dapat diatasi, proktor harus segera melapor ke tim teknis kabupaten/kota.
Token Gagal Dirilis Pastikan waktu di komputer proktor sesuai dengan waktu server pusat. Cek koneksi internet. Jika masih gagal, hubungi helpdesk pusat.

Pemanfaatan Hasil Asesmen Nasional

Aspek terpenting dari regulasi ANBK adalah penegasan mengenai tujuan dan pemanfaatan hasilnya. Hal ini untuk meluruskan miskonsepsi yang mungkin masih ada di masyarakat.

Dengan demikian, ANBK adalah sebuah siklus evaluasi yang berkelanjutan. Pelaksanaannya yang sesuai peraturan akan menghasilkan data yang valid, yang kemudian digunakan untuk refleksi dan perbaikan, yang pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Kepatuhan terhadap setiap detail peraturan adalah kunci utama untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut.

🏠 Homepage