Memahami Perbedaan Akta Hibah dan AJB dalam Transaksi Properti

Dalam dunia hukum pertanahan di Indonesia, proses peralihan hak atas properti memerlukan legalitas yang sah. Dua dokumen yang seringkali menjadi pusat perhatian dalam transaksi ini adalah Akta Hibah dan Akta Jual Beli (AJB). Meskipun keduanya berfungsi sebagai dasar pengalihan kepemilikan, terdapat perbedaan mendasar dari aspek transaksi, dasar hukum, hingga konsekuensi pajaknya.

Bagi masyarakat awam, seringkali kedua akta ini disamakan fungsinya. Namun, memahami nuansa perbedaan antara Akta Hibah dan AJB sangat krusial untuk menghindari sengketa di kemudian hari serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Diagram Perbandingan Hibah dan Jual Beli AKTA PENGIKATAN (Sertifikat Hak) AKTA HIBAH (Tanpa Imbalan) Penerima: Pemberian Gratis AKTA JUAL BELI (AJB) (Adanya Kontraprestasi) Pihak: Ada Pembayaran

1. Definisi dan Dasar Transaksi

Perbedaan paling fundamental terletak pada esensi transaksinya. Akta Jual Beli (AJB), yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), merupakan akta otentik yang membuktikan adanya peralihan hak properti disertai dengan adanya pembayaran atau kontraprestasi (imbalan). Pihak penjual menerima sejumlah uang, dan pihak pembeli memperoleh hak atas properti tersebut.

Sebaliknya, Akta Hibah adalah perbuatan hukum di mana seseorang (penghibah) mengalihkan kepemilikan hartanya kepada orang lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan apapun. Hibah murni adalah bentuk pemberian sukarela. Meskipun sering dibuat di hadapan Notaris, pengakuan sahnya pengalihan hak tanah tetap harus melalui proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah akta tersebut dibuat.

2. Imbalan (Kontraprestasi)

Aspek imbalan adalah pembeda utama:

3. Konsekuensi Pajak

Pajak yang timbul dari kedua transaksi ini sangat berbeda, dan inilah yang sering menjadi pertimbangan utama dalam memilih instrumen hukum:

  1. Pajak dalam AJB: Pihak penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan properti (biasanya 2,5% dari harga transaksi). Pihak pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang tarifnya bervariasi antar daerah (umumnya berkisar 5%).
  2. Pajak dalam Hibah: Karena hibah adalah pemberian cuma-cuma, secara umum subjek penerima hibah akan dikenakan BPHTB, namun tarifnya seringkali berbeda atau bahkan diberikan keringanan sesuai peraturan daerah setempat. Penghibah tidak dikenakan PPh penjualan properti karena tidak ada penghasilan yang diterima. Namun, jika hibah dilakukan kepada pihak selain keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, bisa dikenakan Pajak Hibah yang diatur tersendiri.

Tabel Perbandingan Akta Hibah dan AJB

Aspek Akta Jual Beli (AJB) Akta Hibah
Dasar Hukum Perjanjian timbal balik (Jual Beli) Pemberian sukarela (Cuma-cuma)
Adanya Imbalan Ya, harus ada pembayaran/kontraprestasi Tidak ada imbalan sama sekali
Pihak yang Terlibat Penjual dan Pembeli Penghibah dan Penerima Hibah
Pajak Utama Penjual (Pihak yang Melepas Hak) PPh (Pajak Penghasilan) Umumnya Nihil (kecuali ada unsur penyalahgunaan)
Pajak Utama Pembeli/Penerima BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) BPHTB (seringkali tarif berbeda atau ada fasilitas khusus)
Tujuan Umum Perdagangan atau peralihan hak dengan nilai ekonomi Pewarisan dini, amal, atau transfer antar keluarga dekat

Kapan Sebaiknya Menggunakan AJB atau Hibah?

Pemilihan antara AJB dan Hibah sangat bergantung pada tujuan Anda. Jika properti tersebut memang dijual dan ada transaksi uang tunai antara kedua belah pihak, maka AJB adalah instrumen yang tepat dan wajib digunakan karena mencerminkan fakta transaksi ekonomi yang terjadi.

Sebaliknya, Akta Hibah lebih relevan jika tujuannya adalah memindahkan kepemilikan properti kepada ahli waris (misalnya anak) saat pemberi hibah masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan finansial. Penting untuk diingat bahwa meskipun hibah tidak memerlukan uang, proses balik nama di BPN tetap harus dilakukan setelah Akta Hibah dibuat untuk mengesahkan peralihan hak secara penuh atas nama penerima hibah.

Kesimpulannya, AJB adalah akta berbasis transaksi komersial, sementara Akta Hibah adalah akta berbasis pemberian sukarela. Keduanya memerlukan peran PPAT untuk memastikan legalitas yang kuat dalam konteks pertanahan.

🏠 Homepage