Perbedaan Mendasar: Sertifikat Tanah dan AJB dalam Transaksi Properti

SERTIFIKAT (Hak Milik/Guna) Dikeluarkan BPN AJB (Bukti Transaksi) Dibuat PPAT Alih Hak

Ilustrasi: Sertifikat sebagai dasar kepemilikan, AJB sebagai bukti proses peralihan hak.

Dalam dunia properti di Indonesia, dua dokumen yang sering disebut dan memiliki peran krusial adalah Sertifikat Tanah (atau Bangunan) dan Akta Jual Beli (AJB). Meskipun keduanya sangat berkaitan erat dalam proses jual beli properti, memiliki fungsi, dasar hukum, dan implikasi yang sangat berbeda. Memahami perbedaan sertifikat dan AJB adalah kunci untuk mengamankan investasi properti Anda.

Apa Itu Sertifikat Tanah/Bangunan?

Sertifikat, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti yuridis terkuat mengenai kepemilikan atau hak atas sebidang tanah atau bangunan yang melekat di atasnya. Sertifikat memuat data fisik dan data yuridis properti secara lengkap, termasuk batas-batas bidang tanah dan status haknya.

Fungsi utama sertifikat adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan. Siapa pun yang memegang sertifikat (atas namanya) secara hukum diakui sebagai pemilik sah di mata negara. Sertifikat inilah yang menjadi dasar utama bagi transaksi properti sah di Indonesia, karena tanpa sertifikat, klaim kepemilikan akan sulit dibuktikan secara formal.

Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?

AJB adalah akta otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai akibat adanya perjanjian pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (jual beli). AJB adalah bukti bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli, serta telah terjadi penyerahan hak secara perdata.

Penting untuk dipahami bahwa AJB, meskipun dibuat oleh notaris/PPAT dan memiliki kekuatan hukum, bukanlah bukti akhir kepemilikan. AJB berfungsi sebagai "surat jalan" yang menjadi dasar bagi pembeli untuk mendaftarkan peralihan hak tersebut ke BPN agar sertifikat properti dapat dibalik nama atas namanya.

Tabel Perbandingan Kunci

Berikut adalah ringkasan perbedaan utama antara kedua dokumen tersebut:

Mengapa AJB Tidak Bisa Menggantikan Sertifikat?

Meskipun banyak orang melakukan transaksi hanya berbekal AJB, terutama pada transaksi tanah adat (yang belum bersertifikat), risiko hukumnya sangat tinggi. AJB hanya membuktikan bahwa Anda telah membeli properti tersebut dari si penjual, namun negara belum mengakui Anda sebagai pemilik sah yang terdaftar secara resmi.

Tanpa proses balik nama yang diwajibkan melalui AJB ke BPN, pemilik sejati properti di mata hukum masih tertera nama yang tercantum di sertifikat lama. Jika penjual di kemudian hari menjual properti yang sama kepada pihak lain (atau terjadi sengketa), posisi pembeli yang hanya memiliki AJB akan sangat lemah di pengadilan, bahkan bisa dinyatakan sebagai pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut secara sah di hadapan hukum agraria nasional.

Oleh karena itu, langkah yang paling aman dan final dalam pembelian properti adalah memastikan bahwa setelah AJB ditandatangani, proses balik nama sertifikat segera dilakukan. Sertifikat yang namanya sudah berubah menjadi nama pembeli adalah titik akhir kepastian hukum dalam investasi properti.

🏠 Homepage