Persyaratan Dokumen dan Prosedur Membuat CV di Hadapan Notaris

Ilustrasi: Dokumen Resmi dan Tanda Tangan

Dalam berbagai keperluan administrasi, hukum, atau bahkan proses kepegawaian tertentu, sering kali muncul kebutuhan untuk membuat atau mengesahkan sebuah Curriculum Vitae (CV) atau Daftar Riwayat Hidup di hadapan Notaris. Meskipun CV umumnya merupakan dokumen pribadi, legalisasi oleh notaris memberikan kekuatan pembuktian yang lebih kuat di mata hukum atau institusi tertentu.

Namun, perlu dipahami bahwa notaris berfungsi untuk membuat Akta Otentik atau otentikasi salinan. Ketika Anda membawa CV ke notaris, proses yang umum dilakukan bukanlah "membuat" CV baru oleh notaris, melainkan "penegasan atau pembuatan Akta Pernyataan" bahwa isi CV tersebut benar adanya dan dibuat di hadapan notaris. Pemahaman mengenai persyaratan ini sangat krusial agar proses berjalan lancar.

Mengapa CV Perlu Dilegalisasi Notaris?

Legalisasi notaris biasanya diperlukan ketika:

Persyaratan Dokumen Dasar yang Wajib Disiapkan

Untuk membuat Akta Pernyataan yang mencantumkan isi CV Anda, notaris memerlukan beberapa data pendukung untuk memastikan keabsahan informasi yang Anda sampaikan. Persyaratan umum yang harus Anda penuhi meliputi:

  1. Identitas Diri Lengkap:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
    • Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran (jika diperlukan untuk konfirmasi data awal).
    • Paspor (jika proses ini terkait dengan urusan internasional).
  2. Draf CV yang Akan Dinyatakan Sah:

    Siapkan CV Anda dalam bentuk cetak yang akan ditandatangani. Pastikan semua data di dalamnya (termasuk tanggal lahir, pendidikan, dan riwayat pekerjaan) akurat, karena notaris hanya akan mengesahkan bahwa informasi tersebut Anda sampaikan secara lisan dan tertulis di hadapannya.

  3. Dokumen Pendukung Pendidikan:

    Meskipun tidak selalu wajib diserahkan kepada notaris, memiliki ijazah, transkrip nilai, atau surat keterangan lulus asli sangat disarankan. Notaris mungkin meminta untuk melihatnya sebagai pembanding data dalam CV.

  4. Dokumen Pendukung Pengalaman Kerja (Jika Ada):

    Surat keterangan kerja (paklaring) atau kontrak kerja dari perusahaan sebelumnya. Ini membantu notaris memverifikasi periode dan posisi yang Anda cantumkan.

  5. Saksi (Jika Diperlukan):

    Dalam beberapa kasus tertentu yang sangat formal, notaris mungkin meminta kehadiran satu atau dua orang saksi yang mengetahui kebenaran data Anda, meskipun ini lebih sering terjadi pada pembuatan akta substantif lainnya.

Prosedur Pengesahan CV di Hadapan Notaris

Proses legalisasi CV di notaris umumnya mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Konsultasi Awal: Jelaskan kepada notaris tujuan Anda membuat legalisasi CV. Notaris akan menentukan apakah proses yang paling tepat adalah pembuatan Akta Keterangan ataukah hanya proses penotarialan/pengesahan legalisir (jika CV sudah pernah dibuat di bawah sumpah sebelumnya).
  2. Pemeriksaan Dokumen Pendukung: Anda menyerahkan semua dokumen identitas dan pendukung yang disebutkan di atas.
  3. Penyusunan Akta/Pernyataan: Notaris akan menyusun rancangan Akta Pernyataan yang isinya menyebutkan bahwa Anda (sebutkan nama lengkap dan nomor identitas) menyatakan bahwa daftar riwayat hidup yang terlampir adalah benar adanya.
  4. Pembacaan dan Penandatanganan: Akta akan dibacakan oleh notaris. Setelah Anda menyetujui isinya, Anda akan menandatangani akta tersebut di hadapan notaris dan biasanya dua orang saksi (jika diperlukan).
  5. Penutupan Akta: Notaris akan menyelesaikan akta dengan mencantumkan nomor akta, stempel resmi, dan tanda tangan notaris.

Penting untuk diingat bahwa biaya notaris akan bervariasi tergantung kompleksitas akta yang dibuat dan tarif dasar notaris di wilayah Anda. Pastikan Anda mendapatkan salinan akta yang sudah dilegalisasi sebagai bukti sah atas pernyataan Anda. CV yang dilegalisasi ini kemudian dapat Anda gunakan sesuai kebutuhan institusi yang memintanya.

Kesimpulannya, persyaratan utama dalam membuat CV di hadapan notaris adalah kelengkapan identitas diri, kesiapan CV yang akan disahkan, serta adanya dokumen pendukung yang kredibel untuk memverifikasi setiap klaim yang tertulis dalam daftar riwayat hidup Anda.

🏠 Homepage