Visualisasi Proses Transaksi Properti
Akta Jual Beli, atau yang lebih dikenal sebagai AJB, merupakan dokumen krusial yang menjadi bukti sah terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Dokumen ini harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menjamin legalitasnya. Memahami persyaratan buat AJB adalah langkah pertama yang wajib dipenuhi sebelum transaksi properti dapat diselesaikan secara hukum.
Proses pembuatan AJB tidak bisa dilakukan sembarangan; ia memerlukan kelengkapan dokumen administrasi baik dari pihak penjual maupun pembeli, serta kepastian status objek yang dijual. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, PPAT berhak menolak pembuatan akta tersebut, yang tentu akan menunda atau bahkan menggagalkan proses jual beli.
Pihak penjual harus dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik sah dari properti yang diperjualbelikan. Kelengkapan dokumen penjual meliputi:
Sementara itu, pihak pembeli juga harus menyiapkan dokumen identitas lengkap serta bukti kesiapan finansial untuk mengalihkan hak tersebut. Persyaratan pembeli umumnya meliputi:
Selain dokumen para pihak, status objek properti itu sendiri harus jelas dan bersih dari sengketa. Beberapa hal yang harus dipastikan sebelum AJB dibuat adalah:
Setelah semua persyaratan dokumen lengkap, para pihak akan menandatangani AJB di hadapan PPAT. Pada saat penandatanganan ini, berbagai pajak dan biaya harus diselesaikan secara bersamaan. Pelunasan pajak ini sangat menentukan legalitas peralihan hak.
Secara umum, biaya yang harus ditanggung meliputi PPh Penjual (biasanya 2,5% dari nilai transaksi), BPHTB Pembeli (besarnya tergantung kebijakan daerah, umumnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak tidak kena pajak/NPOPTKP), serta biaya administrasi PPAT. Keterlambatan pemenuhan persyaratan buat AJB akan berdampak langsung pada jadwal penyelesaian pajak ini. Oleh karena itu, persiapan dokumen yang matang adalah kunci transaksi properti yang lancar dan aman.
Ingatlah, AJB adalah perjanjian tertulis antara penjual dan pembeli yang mengikat secara hukum. Meskipun AJB belum sepenuhnya memindahkan hak kepemilikan (karena itu dilakukan melalui balik nama di Badan Pertanahan Nasional/BPN), AJB adalah prasyarat mutlak untuk tahapan tersebut.