Memastikan legalitas usaha Anda dimulai dari dokumen inti.
Pendirian badan usaha di Indonesia, baik Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun bentuk lainnya, selalu diawali dengan pembuatan akta pendirian perusahaan. Akta ini adalah dokumen resmi yang mengikat secara hukum, memuat Anggaran Dasar, susunan pemegang saham/sekutu, modal dasar, dan lain sebagainya. Memahami syarat akta pendirian perusahaan secara cermat adalah langkah krusial untuk menghindari penundaan proses legalitas.
Akta pendirian bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi identitas legal perusahaan Anda di mata hukum. Tanpa akta yang sah, perusahaan Anda tidak dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan, mengajukan izin usaha, membuka rekening bank atas nama perusahaan, bahkan melakukan transaksi bisnis formal lainnya. Ini adalah fondasi utama tata kelola perusahaan.
Mayoritas bisnis modern memilih bentuk PT karena menawarkan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi para pendiri. Berikut adalah syarat akta pendirian perusahaan PT yang umum dibutuhkan:
Pembuatan akta pendirian perusahaan wajib dilakukan di hadapan notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Notaris berfungsi sebagai pejabat umum yang memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi dan data yang diberikan adalah benar. Setelah notaris menyusun rancangan akta berdasarkan kesepakatan para pendiri, akta tersebut ditandatangani oleh semua pendiri yang hadir.
Setelah penandatanganan, notaris akan mengurus pengesahan badan hukum melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Persetujuan dari Kemenkumham ini yang secara resmi memberikan status badan hukum kepada perusahaan Anda. Tanpa pengesahan ini, akta hanyalah dokumen kesepakatan privat, bukan pengakuan negara.
Meskipun sama-sama memerlukan akta, syarat akta pendirian perusahaan untuk Persekutuan Komanditer (CV) cenderung lebih sederhana dan umumnya tidak memerlukan pengesahan dari Kemenkumham (cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri, meskipun kini banyak yang didaftarkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum terpadu).
Untuk CV, yang ditekankan adalah adanya sekutu aktif (yang mengelola) dan sekutu pasif (yang hanya menyetor modal). Dalam akta CV, tanggung jawab sekutu aktif bersifat pribadi dan tidak terbatas.
Setelah Anda menerima salinan akta yang telah disahkan oleh Kemenkumham (untuk PT), proses legalitas belum berakhir. Berikutnya adalah mengurus:
Memahami setiap syarat akta pendirian perusahaan dengan baik akan meminimalisir risiko kesalahan input data yang dapat menyebabkan penolakan dari notaris maupun dari Kemenkumham. Konsultasi dengan notaris profesional adalah investasi terbaik untuk memastikan kelancaran proses ini.