Commanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal sebagai CV, merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, khususnya bagi UMKM yang membutuhkan struktur yang lebih formal daripada persekutuan perdata biasa. Pengesahan CV oleh notaris adalah langkah krusial untuk memberikan legalitas penuh dan perlindungan hukum bagi para sekutu.
Proses pembuatan Akta Pendirian CV di hadapan notaris memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan data yang akurat. Memahami semua syarat ini sejak awal akan mempercepat proses notarisasi dan menghindari hambatan yang tidak perlu.
Dokumen Identitas Para Sekutu
Syarat mendasar dalam pembuatan CV adalah penyediaan data diri lengkap dari semua pihak yang terlibat, baik sekutu aktif (yang menjalankan perusahaan) maupun sekutu pasif (yang hanya menyetorkan modal).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP yang masih berlaku dari seluruh sekutu pendiri. Pastikan fotokopi jelas dan belum kedaluwarsa.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): NPWP pribadi masing-masing sekutu. Meskipun secara teknis NPWP badan usaha akan diurus setelah akta jadi, data NPWP pribadi diperlukan untuk verifikasi data sekutu.
- Kartu Keluarga (KK): Kadang diperlukan sebagai data pendukung domisili atau status pernikahan.
- Status Perkawinan: Jika ada sekutu yang sudah menikah, akta notaris mungkin akan meminta keterangan status perkawinan karena implikasi hukum harta kekayaan dalam persekutuan.
Data Rinci Mengenai CV yang Akan Didirikan
Notaris memerlukan informasi spesifik mengenai entitas bisnis yang akan didirikan agar dapat dituangkan secara sah dalam akta pendirian.
- Nama CV: Usulan nama CV yang akan digunakan. Nama harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Notaris biasanya akan melakukan pengecekan ketersediaan nama ini.
- Kedudukan/Domisili Usaha: Alamat lengkap kantor pusat CV. Ini akan menjadi alamat resmi perusahaan yang tertera dalam akta.
- Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha: Deskripsi detail mengenai jenis bisnis apa yang akan dijalankan oleh CV. Ini harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Struktur Kepengurusan: Penentuan siapa yang bertindak sebagai sekutu aktif (yang bertanggung jawab mengelola perusahaan) dan siapa sekutu pasif.
- Modal Disetor: Jumlah total modal yang disetorkan oleh para sekutu, serta pembagian porsi modal antara sekutu aktif dan pasif. Meskipun CV tidak memerlukan modal dasar minimum yang diatur ketat seperti PT, jumlah ini harus dicantumkan.
- Jangka Waktu Berdirinya CV: Meskipun banyak CV didirikan tanpa batas waktu, penentuan jangka waktu pendirian juga bisa dicantumkan.
Persyaratan Tambahan yang Sering Diminta
Selain dokumen utama di atas, notaris mungkin memerlukan beberapa dokumen pendukung, terutama tergantung pada jenis usaha dan lokasi pendirian:
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Meskipun banyak pemerintah daerah kini telah menghapus kewajiban ini untuk pendirian CV (karena data domisili sudah terintegrasi dengan OSS), beberapa notaris atau wilayah tertentu masih memintanya sebagai dokumen awal.
- Surat Pernyataan Tempat Usaha: Jika kantor berada di properti sewaan, mungkin diperlukan surat perjanjian sewa menyewa sebagai bukti hak penggunaan lokasi.
- Dokumen Perizinan Spesifik: Jika usaha Anda bergerak di bidang yang sangat teregulasi (misalnya farmasi, keuangan, atau konstruksi), notaris akan meminta bukti bahwa persyaratan izin awal untuk sektor tersebut telah dipenuhi.
Peran Notaris dalam Pengesahan CV
Notaris bukan sekadar pihak yang mencatat, tetapi juga penasihat hukum. Setelah semua syarat terpenuhi, notaris akan:
- Penyusunan Draf Akta: Merancang draf Akta Pendirian CV berdasarkan keterangan dan kesepakatan para pendiri.
- Penandatanganan Akta: Membacakan dan memfasilitasi penandatanganan akta oleh seluruh sekutu di hadapan notaris.
- Pengesahan: Setelah ditandatangani, notaris akan mengesahkan akta tersebut. Akta yang sah inilah yang menjadi dasar legalitas CV Anda.
- Pengurusan Legalitas Lanjutan: Notaris biasanya membantu mengurus pendaftaran surat keterangan terdaftar sebagai badan usaha ke instansi terkait, termasuk pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan data yang sudah ada di akta.
Pastikan Anda datang ke notaris dengan persiapan dokumen yang lengkap agar proses legalisasi CV Anda berjalan lancar dan efisien. Biaya notaris akan bervariasi tergantung kompleksitas usaha dan tarif di wilayah masing-masing.