Panduan Lengkap: Syarat Membuat CV di Notaris (Akta Pendirian CV)

Commanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal sebagai CV, merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, khususnya bagi UMKM yang membutuhkan struktur yang lebih formal daripada persekutuan perdata biasa. Pengesahan CV oleh notaris adalah langkah krusial untuk memberikan legalitas penuh dan perlindungan hukum bagi para sekutu.

Proses pembuatan Akta Pendirian CV di hadapan notaris memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan administratif dan data yang akurat. Memahami semua syarat ini sejak awal akan mempercepat proses notarisasi dan menghindari hambatan yang tidak perlu.

Ikon Dokumen dan Stempel Notaris Ilustrasi sederhana dokumen hukum yang sedang disahkan oleh stempel notaris, melambangkan legalitas pendirian CV. AKTA CV

Dokumen Identitas Para Sekutu

Syarat mendasar dalam pembuatan CV adalah penyediaan data diri lengkap dari semua pihak yang terlibat, baik sekutu aktif (yang menjalankan perusahaan) maupun sekutu pasif (yang hanya menyetorkan modal).

Data Rinci Mengenai CV yang Akan Didirikan

Notaris memerlukan informasi spesifik mengenai entitas bisnis yang akan didirikan agar dapat dituangkan secara sah dalam akta pendirian.

  1. Nama CV: Usulan nama CV yang akan digunakan. Nama harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Notaris biasanya akan melakukan pengecekan ketersediaan nama ini.
  2. Kedudukan/Domisili Usaha: Alamat lengkap kantor pusat CV. Ini akan menjadi alamat resmi perusahaan yang tertera dalam akta.
  3. Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha: Deskripsi detail mengenai jenis bisnis apa yang akan dijalankan oleh CV. Ini harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  4. Struktur Kepengurusan: Penentuan siapa yang bertindak sebagai sekutu aktif (yang bertanggung jawab mengelola perusahaan) dan siapa sekutu pasif.
  5. Modal Disetor: Jumlah total modal yang disetorkan oleh para sekutu, serta pembagian porsi modal antara sekutu aktif dan pasif. Meskipun CV tidak memerlukan modal dasar minimum yang diatur ketat seperti PT, jumlah ini harus dicantumkan.
  6. Jangka Waktu Berdirinya CV: Meskipun banyak CV didirikan tanpa batas waktu, penentuan jangka waktu pendirian juga bisa dicantumkan.

Persyaratan Tambahan yang Sering Diminta

Selain dokumen utama di atas, notaris mungkin memerlukan beberapa dokumen pendukung, terutama tergantung pada jenis usaha dan lokasi pendirian:

Peran Notaris dalam Pengesahan CV

Notaris bukan sekadar pihak yang mencatat, tetapi juga penasihat hukum. Setelah semua syarat terpenuhi, notaris akan:

  1. Penyusunan Draf Akta: Merancang draf Akta Pendirian CV berdasarkan keterangan dan kesepakatan para pendiri.
  2. Penandatanganan Akta: Membacakan dan memfasilitasi penandatanganan akta oleh seluruh sekutu di hadapan notaris.
  3. Pengesahan: Setelah ditandatangani, notaris akan mengesahkan akta tersebut. Akta yang sah inilah yang menjadi dasar legalitas CV Anda.
  4. Pengurusan Legalitas Lanjutan: Notaris biasanya membantu mengurus pendaftaran surat keterangan terdaftar sebagai badan usaha ke instansi terkait, termasuk pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS) berdasarkan data yang sudah ada di akta.

Pastikan Anda datang ke notaris dengan persiapan dokumen yang lengkap agar proses legalisasi CV Anda berjalan lancar dan efisien. Biaya notaris akan bervariasi tergantung kompleksitas usaha dan tarif di wilayah masing-masing.

🏠 Homepage