Syarat Membuat Akta Hibah Tanah di Indonesia

Ikon Dokumen dan Tangan

Proses legalisasi peralihan hak atas tanah melalui hibah.

Hibah tanah adalah salah satu bentuk perjanjian hukum di mana seseorang (penghibah) menyerahkan hak atas tanahnya kepada orang lain (penerima hibah) tanpa adanya imbalan atau kontraprestasi. Proses ini harus dilakukan secara formal dan sah di mata hukum untuk menjamin kepastian hak milik di kemudian hari. Dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, Akta Hibah Tanah wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar sah dan dapat didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pentingnya Akta Hibah yang Sah

Mengapa Akta Hibah harus dibuat secara resmi oleh PPAT? Hal ini karena tanah merupakan objek yang pendaftarannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Tanpa akta yang dibuat oleh PPAT, peralihan hak tersebut, meskipun mungkin telah disepakati secara lisan atau dengan surat di bawah tangan, tidak memiliki kekuatan hukum penuh untuk dijadikan dasar perubahan kepemilikan pada buku tanah di BPN. Akta hibah berfungsi sebagai bukti otentik atas peralihan hak tersebut.

Syarat Utama Membuat Akta Hibah Tanah

Untuk memastikan proses penghibahan berjalan lancar dan sah secara hukum, terdapat beberapa dokumen dan persyaratan mendasar yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik penghibah maupun penerima hibah. Persyaratan ini dapat dibagi menjadi persyaratan subjek (pihak yang terlibat) dan objek (tanah yang dihibahkan).

1. Persyaratan Subjek (Para Pihak)

Para pihak yang terlibat dalam penghibahan harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

2. Persyaratan Objek (Dokumen Tanah)

Dokumen kepemilikan tanah yang akan dihibahkan harus lengkap dan sah:

Prosedur Pembuatan Akta Hibah

Setelah semua dokumen lengkap, proses pembuatan akta hibah mengikuti langkah-langkah formal:

  1. Pengajuan ke PPAT: Para pihak menyerahkan seluruh dokumen kepada PPAT yang ditunjuk.
  2. Pemeriksaan Dokumen: PPAT akan memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan dan identitas para pihak.
  3. Penghitungan Bea dan Pajak: PPAT akan menghitung Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar oleh penerima hibah (kecuali ada pengecualian khusus) serta Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban penghibah. Perlu diketahui bahwa hibah dapat dikenakan PPh final 2% dari nilai pasar tanah, tergantung kebijakan fiskal dan status hubungan para pihak.
  4. Pembuatan Akta: Setelah semua persyaratan administrasi dan finansial diselesaikan, Akta Hibah dibuat dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT dan saksi.
  5. Pendaftaran Peralihan Hak: Setelah Akta Hibah ditandatangani, PPAT akan mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk dilakukan pembalikan nama sertipikat.

Hal Penting Lain Terkait Hibah Tanah

Penting untuk diingat bahwa hibah yang sempurna harus memenuhi unsur ikrar, penyerahan, dan penerimaan. Selain itu, setelah akta ditandatangani, tanah tersebut secara hukum langsung menjadi milik penerima hibah. Oleh karena itu, pastikan kesepakatan sudah final sebelum memasuki tahap notarisasi.

Proses balik nama sertipikat setelah terbitnya Akta Hibah adalah langkah krusial untuk menjamin hak kepemilikan baru tercatat secara resmi di BPN. Tanpa balik nama, meskipun ada akta, status hukum tanah tersebut masih terkait dengan nama pemilik sebelumnya dalam catatan resmi negara.

Memahami syarat membuat akta hibah tanah dengan benar akan sangat membantu mempercepat proses legalisasi dan menghindari sengketa di masa mendatang. Selalu konsultasikan detail spesifik kasus Anda dengan PPAT yang berwenang.

🏠 Homepage