Panduan Syarat Membuat CV (Commanditaire Vennootschap) di Notaris

Ilustrasi Dokumen dan Stempel Notaris AKTA RESMI Tanda Tangan

Proses legalisasi pendirian CV oleh notaris.

Pentingnya Akta Pendirian CV di Hadapan Notaris

Commanditaire Vennootschap, atau lebih dikenal sebagai CV, adalah bentuk persekutuan perdata yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah. Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang wajib disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, pendirian CV harus dilakukan dengan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar CV memiliki legalitas hukum yang kuat di mata negara.

Notaris berperan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta pendirian CV yang dibuat notaris berfungsi sebagai bukti sah berdirinya persekutuan, mencakup Anggaran Dasar (AD), susunan pengurus, modal dasar, dan ketentuan operasional lainnya. Tanpa akta notaris, CV Anda hanya dianggap sebagai persekutuan dagang biasa yang rentan terhadap sengketa internal maupun tuntutan pihak ketiga.

Syarat Utama Membuat CV di Hadapan Notaris

Untuk memastikan proses pembuatan Akta Pendirian CV berjalan lancar, ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh para pendiri (sekutu aktif dan sekutu pasif). Persyaratan ini umumnya meliputi:

1. Identitas Para Pendiri

Setiap sekutu (baik aktif maupun pasif) wajib menyediakan dokumen identitas diri yang sah. Ini adalah fondasi utama verifikasi legalitas:

2. Nama CV yang Diusulkan

Nama CV harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Nama ini harus diajukan dan diverifikasi oleh Notaris kepada instansi terkait (meskipun proses pendaftaran nama CV kini terintegrasi melalui sistem AHU Kemenkumham, Notaris akan memandu proses ini).

3. Penentuan Komposisi Sekutu

CV memiliki dua jenis sekutu yang harus didefinisikan dengan jelas dalam akta:

Struktur modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu harus terperinci.

4. Rincian Modal Dasar dan Disetor

Akta harus mencantumkan secara eksplisit jumlah modal dasar dan modal yang telah disetorkan saat pendirian. Meskipun saat ini modal dasar CV tidak diwajibkan nominal minimumnya (berbeda dengan PT), pembagian porsi kepemilikan harus tertera jelas.

5. Penunjukan Pengurus

Harus ditentukan siapa yang akan bertindak sebagai pengurus (biasanya adalah sekutu aktif) dan bagaimana pembagian wewenang pengambilan keputusan di antara para sekutu.

Prosedur di Hadapan Notaris

Setelah semua dokumen syarat telah disiapkan, proses dilanjutkan dengan tahapan notariat:

  1. Penyampaian Data: Seluruh calon pendiri datang ke kantor notaris untuk menyerahkan data dan menyepakati poin-poin utama pendirian CV.
  2. Penyusunan Rancangan Akta: Notaris akan menyusun rancangan Akta Pendirian berdasarkan kesepakatan para pendiri.
  3. Pembacaan dan Pengesahan: Di hadapan notaris, akta akan dibacakan secara jelas kepada seluruh pendiri. Jika tidak ada keberatan, akta tersebut akan ditandatangani oleh semua pihak dan notaris.
  4. Pengesahan dan Pendaftaran AHU: Setelah akta ditandatangani, notaris akan memproses pendaftaran surat keterangan terdaftar CV melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menjadi bukti legalitas CV.

Implikasi Penting Akta Notaris

Memenuhi syarat membuat CV di notaris memastikan bahwa entitas bisnis Anda mendapatkan perlindungan hukum. Tanggung jawab hukum sekutu aktif yang tidak terbatas akan tercatat secara resmi. Selain itu, akta notaris seringkali diperlukan untuk keperluan administrasi lanjutan, seperti pengajuan izin usaha sektoral, pembukaan rekening bank atas nama CV, atau dalam proses audit keuangan.

Pastikan Anda memilih notaris yang terpercaya dan memiliki kompetensi di bidang hukum perusahaan. Transparansi dalam penyampaian data dan kesepakatan di awal akan sangat menentukan keberhasilan legalisasi CV Anda.

🏠 Homepage