Panduan Lengkap Syarat Pembuatan Akta CV di Notaris
Comanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal sebagai CV, merupakan salah satu bentuk badan usaha di Indonesia yang populer dipilih oleh pelaku UMKM karena prosedur pendiriannya yang relatif lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Meskipun demikian, pendirian CV tetap wajib dilakukan melalui Akta Notaris untuk mendapatkan legalitas penuh dari negara.
Akta pendirian ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan dokumen hukum fundamental yang mengatur hak, kewajiban, dan struktur internal perusahaan. Jika Anda berencana mendirikan CV, memahami **syarat pembuatan akta CV di notaris** adalah langkah krusial yang harus dipersiapkan dengan matang. Kelengkapan dokumen akan memastikan proses notaris berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Mengapa Akta Notaris Wajib untuk CV?
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, CV didirikan dengan membuat Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris berperan untuk mengesahkan kesepakatan para pendiri (sekutu) dan memastikan seluruh klausul dalam anggaran dasar CV sesuai dengan hukum yang berlaku. Akta ini menjadi dasar kepemilikan, pembagian keuntungan, serta tanggung jawab masing-masing sekutu.
Syarat Utama Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengunjungi kantor notaris, pastikan Anda telah mengumpulkan semua data dan dokumen yang diperlukan. Notaris memerlukan informasi yang jelas untuk menuangkan pendirian CV ke dalam akta. Berikut adalah daftar syarat umum pembuatan akta CV:
1. Data Pribadi Para Sekutu (Pendiri)
CV didirikan oleh minimal dua orang sekutu, yang terdiri dari Sekutu Aktif (Firma) dan Sekutu Pasif (Komanditer). Anda perlu menyiapkan data lengkap untuk setiap sekutu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi.
Foto diri terbaru (biasanya ukuran 3x4 atau 4x6, tergantung kebutuhan notaris).
Informasi kontak (telepon dan email).
2. Struktur Nama dan Kepengurusan
Keputusan mengenai nama CV dan siapa yang akan bertanggung jawab penuh adalah inti dari akta. Siapkan informasi berikut:
Nama CV: Nama yang diusulkan (disarankan memiliki beberapa alternatif).
Alamat Kantor: Lokasi domisili usaha CV yang sah (sertakan salinan bukti sewa atau kepemilikan jika ada).
Struktur Pengurus: Penentuan siapa yang menjadi sekutu aktif (yang berhak mengikat CV) dan sekutu pasif (yang hanya menyetor modal).
3. Modal Dasar dan Pembagian Kepemilikan
Modal adalah salah satu elemen paling penting dalam akta pendirian CV. Anda harus menentukan secara tegas:
Modal Dasar: Jumlah total modal yang disepakati untuk didirikan.
Penyetoran Modal: Rincian persentase atau nilai uang/barang yang disetorkan oleh masing-masing sekutu.
Klausul Tanggung Jawab: Penegasan bahwa sekutu aktif bertanggung jawab penuh (tanggung jawab tak terbatas), sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkannya.
4. Anggaran Dasar Lainnya
Notaris akan meminta rincian mengenai operasional dan tujuan bisnis:
Maksud dan Tujuan Usaha: Bidang kegiatan usaha yang akan dijalankan (KBLI).
Jangka Waktu Berdiri: Apakah CV didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas.
Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Mekanisme pembagian profit atau menanggung rugi yang disepakati bersama.
Prosedur Pembuatan Akta di Hadapan Notaris
Setelah semua dokumen siap, langkah selanjutnya adalah proses formalisasi di kantor notaris. Proses ini biasanya meliputi:
Konsultasi Awal: Anda bertemu notaris untuk menyampaikan rencana pendirian CV, termasuk nama, modal, dan struktur kepengurusan.
Pengecekan Nama: Notaris akan melakukan pengecekan ketersediaan nama CV di sistem terkait (jika diperlukan, meskipun CV tidak se-rigid PT dalam hal pendaftaran nama).
Penyusunan Rancangan Akta: Notaris menyusun draf akta berdasarkan keterangan yang Anda berikan.
Penandatanganan Akta: Seluruh sekutu (atau yang dikuasakan melalui Surat Kuasa Khusus) wajib hadir di hadapan notaris untuk membacakan dan menandatangani Akta Pendirian.
Pengesahan dan Pendaftaran: Setelah ditandatangani, akta tersebut akan didaftarkan atau disahkan oleh notaris, sehingga CV secara resmi berdiri secara hukum.
Hal Penting Setelah Akta Jadi
Meskipun akta notaris adalah langkah terbesar, pendirian CV belum selesai tanpa legalitas administratif lainnya. Setelah Akta Pendirian CV Anda selesai, Anda masih harus mengurus beberapa izin lanjutan:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Wajib didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB ini akan berfungsi sebagai identitas dasar usaha Anda.
Izin Usaha Sektoral: Jika bidang usaha Anda membutuhkan izin khusus (misalnya, izin edar BPOM atau sertifikasi tertentu), izin ini harus diurus setelah NIB terbit.
Memahami seluruh **syarat pembuatan akta CV di notaris** akan meminimalisir revisi dan penundaan. Pastikan semua data yang diserahkan akurat, karena kesalahan kecil dalam akta dapat berimplikasi pada operasional dan pembagian tanggung jawab di kemudian hari.