Mendirikan sebuah yayasan merupakan langkah mulia yang bertujuan untuk kegiatan sosial, kemanusiaan, keagamaan, atau pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, prosesnya memerlukan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah pembuatan Akta Pendirian Yayasan di hadapan Notaris. Memahami syarat pembuatan akta yayasan adalah kunci agar proses ini berjalan lancar dan sah secara yuridis.
Akta Pendirian Yayasan merupakan dokumen otentik yang menjadi bukti sah berdirinya badan hukum yayasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (yang telah diubah oleh UU No. 28 Tahun 2004), yayasan wajib didirikan dalam bentuk akta notaris. Tanpa akta ini, yayasan dianggap belum berdiri secara hukum.
Akta ini memuat Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) jika ada, susunan organ pendiri, pengawas, dan pengurus, serta uraian singkat maksud dan tujuan yayasan didirikan.
Untuk dapat membuat akta pendirian yayasan, para pendiri harus memenuhi beberapa persyaratan mendasar yang harus disiapkan sebelum menghadap Notaris. Persyaratan ini mencakup aspek personalia pendiri, modal awal, dan kelengkapan administrasi.
Pendiri yayasan minimal harus terdiri dari satu orang atau lebih, baik perorangan maupun badan hukum. Khusus untuk perorangan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Salah satu syarat krusial adalah tersedianya kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri. Kekayaan awal ini harus dicantumkan secara jelas dalam akta. Meskipun nominalnya tidak diatur secara spesifik dalam UU Yayasan terbaru, jumlah tersebut harus memadai sesuai dengan tujuan yayasan yang akan dikembangkan.
Kekayaan awal ini dapat berupa uang tunai yang disetorkan atau barang bergerak/tidak bergerak yang dialihkan kepemilikannya kepada yayasan.
Dokumen-dokumen berikut wajib disiapkan dan diserahkan kepada Notaris:
Setelah semua syarat terpenuhi, langkah selanjutnya adalah proses pembuatan akta itu sendiri. Notaris akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan mencatat semua keterangan yang disampaikan oleh pendiri.
Notaris akan merumuskan draf akta pendirian berdasarkan Anggaran Dasar yang telah disepakati oleh para pendiri. Setelah semua pihak setuju dan menandatangani akta tersebut, Notaris akan membuat Akta Pendirian yang sah. Akta ini kemudian harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum.
Pengesahan dari Kemenkumham inilah yang secara resmi memberikan yayasan status badan hukum, memungkinkan yayasan untuk memiliki hak dan kewajiban layaknya subjek hukum. Meskipun pembuatan akta adalah langkah awal, pengesahan dari pemerintah adalah konfirmasi akhir dari semua syarat pembuatan akta yayasan telah terpenuhi secara administratif dan legal.
Memastikan setiap detail persyaratan terpenuhi dengan benar sejak awal akan sangat meminimalkan potensi masalah di kemudian hari, baik saat proses pengesahan maupun saat yayasan mulai menjalankan kegiatannya.