Memahami Agunan Pinjaman Bank BRI

Apa Itu Agunan Pinjaman di Bank BRI?

Agunan, atau sering juga disebut jaminan, adalah salah satu elemen krusial dalam proses pengajuan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI). BRI, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia yang sangat fokus pada sektor UMKM dan kredit mikro, sangat memperhatikan aspek keamanan dana yang dipinjamkan. Agunan berfungsi sebagai benteng pengaman bagi bank apabila debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.

Tanpa agunan yang memadai, besar kemungkinan pengajuan pinjaman, terutama untuk plafon besar, akan sulit disetujui. Pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis agunan yang diterima BRI sangat penting bagi calon nasabah agar persiapan dokumen dan aset menjadi lebih terarah.

Ilustrasi Keamanan Agunan Bank Gambar SVG menunjukkan ikon kunci dan rumah saling terhubung dengan perisai di tengah, melambangkan keamanan aset sebagai jaminan pinjaman.

Jenis Agunan yang Umum Diterima BRI

BRI memiliki fleksibilitas dalam menerima berbagai jenis aset sebagai agunan, tergantung pada jenis pinjaman yang diajukan (seperti KUR, KTA, atau Kredit Multiguna). Secara umum, agunan dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama: agunan tidak bergerak (real property) dan agunan bergerak (personal property).

1. Agunan Tidak Bergerak (Real Property)

Ini adalah jenis agunan yang paling umum dan memiliki nilai likuiditas tertinggi di mata bank.

2. Agunan Bergerak (Personal Property)

Agunan jenis ini lebih bervariasi dan sering digunakan dalam program seperti Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Proses Penilaian (Appraisal) Agunan BRI

Setelah Anda mengajukan pinjaman dan melampirkan dokumen aset yang akan dijadikan agunan pinjaman bank BRI, langkah selanjutnya adalah proses appraisal. BRI tidak akan menilai aset berdasarkan harga yang Anda tentukan, melainkan berdasarkan standar penilaian profesional yang mereka tunjuk.

Tujuan utama appraisal adalah menentukan Nilai Likuidasi Aset (NLA), yaitu nilai yang paling mungkin diperoleh bank jika aset tersebut harus dijual cepat dalam kondisi pasar yang kurang menguntungkan. Biasanya, plafon pinjaman yang disetujui hanya akan berkisar antara 60% hingga 90% dari nilai appraisal, tergantung kebijakan produk kreditnya.

Faktor Penentu Kelayakan Agunan

  1. Legalitas Kepemilikan: Keabsahan sertifikat (SHM, SHGB) sangat vital. Dokumen harus asli dan tidak sedang diblokir atau dijaminkan ke pihak lain (kecuali ada pelepasan jaminan).
  2. Kesesuaian Nilai Pasar: Nilai jual aset di pasar harus wajar dan dapat dibuktikan melalui survei atau data pembanding.
  3. Kondisi Fisik: Untuk properti, kondisi bangunan, akses jalan, dan lingkungan sekitar akan sangat mempengaruhi skor penilaian.
  4. Kemudahan Likuidasi: Aset yang mudah dijual dalam waktu singkat akan lebih disukai bank daripada aset yang sulit dipindahtangankan.

Memastikan semua persyaratan agunan terpenuhi sejak awal dapat mempercepat proses verifikasi dan persetujuan pinjaman Anda di Bank BRI. Selalu konsultasikan detail persyaratan agunan spesifik dengan mantri atau staf kredit BRI terkait program pinjaman yang Anda incar.

🏠 Homepage