Memahami Bank yang Menerima Agunan Akta Hibah

Dasar Hukum dan Fleksibilitas Agunan

Dalam dunia perbankan dan pembiayaan, agunan (jaminan) merupakan komponen krusial untuk mengamankan pinjaman. Umumnya, yang sering dijadikan agunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas properti. Namun, terdapat skenario khusus di mana dokumen seperti Akta Hibah dapat digunakan sebagai dasar pengajuan agunan. Pertanyaannya, bank mana saja yang menerima agunan berdasarkan Akta Hibah?

Akta Hibah adalah dokumen legal yang menyatakan pengalihan kepemilikan properti secara cuma-cuma dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Meskipun akta ini sah secara hukum, statusnya dalam proses pengikatan jaminan oleh bank seringkali memerlukan proses verifikasi dan legalisasi tambahan, terutama jika properti tersebut belum balik nama secara resmi di Kantor Pertanahan.

Akta Hibah

Ilustrasi: Pengalihan aset properti yang sah.

Tantangan dan Persyaratan Bank

Tidak semua bank konvensional secara otomatis menerima Akta Hibah sebagai dasar tunggal untuk pengikatan jaminan kredit (seperti KPR atau Kredit Multiguna). Alasannya, status kepemilikan yang tertera di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali masih atas nama pemberi hibah (atau pemilik sebelumnya). Bank memerlukan kepastian hukum penuh bahwa peminjam memiliki hak penuh dan tidak tersangkut sengketa.

Kondisi Agar Akta Hibah Dapat Dijadikan Agunan:

  1. Proses Balik Nama Selesai: Ini adalah syarat paling ideal. Jika Akta Hibah sudah diproses dan status sertifikat properti telah dibalik nama menjadi atas nama peminjam di BPN, maka proses pengikatan agunan akan jauh lebih mudah, sama seperti agunan SHM/HGB biasa.
  2. Persetujuan Khusus (Opsi Sementara): Beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau bank yang fokus pada kredit UMKM mungkin lebih fleksibel. Mereka mungkin menerima Akta Hibah yang sudah dilegalisir oleh notaris/PPAT sebagai dokumen pendukung, ASALKAN proses balik nama sudah berjalan atau ada janji/perjanjian jual beli/hibah yang mengikat.
  3. Kekuatan Nilai Aset Non-Sertifikat: Dalam beberapa kasus, jika nilai pinjaman relatif kecil atau bank memiliki kebijakan khusus terhadap aset yang dihibahkan untuk pengembangan usaha kecil, mereka mungkin memberikan kelonggaran. Namun, ini sangat jarang terjadi untuk KPR.

Mayoritas bank besar mengharuskan adanya sertifikat yang sah dan terdaftar atas nama pemohon pinjaman saat melakukan pengikatan hak tanggungan (HT) atau Fidusia.

Bank yang Lebih Mungkin Bersikap Fleksibel

Menemukan bank yang mau memproses pinjaman dengan agunan berbasis Akta Hibah sebelum balik nama memerlukan pendekatan yang berbeda. Fokuslah pada institusi yang memiliki kedekatan dengan komunitas lokal atau yang menawarkan produk pembiayaan spesifik:

Saran terbaik adalah selalu memulai konsultasi dengan Notaris/PPAT tepercaya. Mereka memiliki jaringan dan pemahaman mendalam tentang bank mana yang memiliki kebijakan internal yang longgar mengenai urutan proses legalisasi agunan tersebut.

Informasi ini bersifat umum. Kebijakan bank dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi detail persyaratan langsung dengan pihak bank terkait.

🏠 Homepage