Memahami Biaya Pengurusan AJB ke Sertifikat Hak Milik

AJB Proses Sertifikat Biaya Administrasi & PPH

Ilustrasi proses konversi Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pentingnya Konversi AJB ke Sertifikat

Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti sah atas transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan antara penjual dan pembeli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, AJB saja tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum tertinggi. Untuk mendapatkan legalitas penuh dan keamanan aset, AJB harus didaftarkan dan dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan setempat.

Proses konversi ini melibatkan serangkaian prosedur administratif dan tentu saja, memerlukan alokasi dana. Memahami estimasi biaya AJB ke sertifikat adalah langkah krusial dalam perencanaan keuangan saat membeli properti, terutama jika Anda membeli dari tangan kedua atau tanah yang statusnya masih berupa girik/AJB lama.

Komponen Utama Biaya Pengurusan AJB ke Sertifikat

Biaya yang timbul dalam proses balik nama dan konversi AJB menjadi sertifikat umumnya dibagi menjadi dua kategori besar: biaya wajib pemerintah (PNBP dan Pajak) dan biaya jasa profesional.

1. Biaya Wajib Pemerintah (PNBP dan Pajak)

Ini adalah komponen biaya yang harus disetorkan langsung kepada negara melalui beberapa instansi terkait. Komponen ini seringkali menjadi fokus utama perhitungan:

2. Biaya Jasa dan Administrasi Lainnya

Selain pajak dan pungutan negara, Anda juga perlu menganggarkan dana untuk:

Penting: Pastikan status tanah saat Anda membeli. Jika properti masih berupa tanah adat/girik, maka prosesnya akan lebih panjang karena harus melalui proses konversi menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) melalui prosedur inventarisasi BPN, yang biayanya mungkin sedikit berbeda dari sekadar balik nama sertifikat yang sudah ada.

Estimasi Rentang Biaya Total

Secara umum, total biaya AJB ke sertifikat (termasuk BPHTB, PPh, dan biaya PNBP BPN) dapat berkisar antara **3% hingga 7% dari harga transaksi properti**, belum termasuk biaya jasa notaris/PPAT jika Anda menyewa jasa mereka secara terpisah.

Misalnya, jika harga properti yang Anda beli adalah Rp 500.000.000, maka estimasi komponen pajak wajibnya saja bisa mencapai puluhan juta rupiah. Selalu konsultasikan rincian biaya terbaru dengan PPAT setempat saat Anda mulai memproses balik nama, karena tarif PNBP dan NJOP dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

Langkah Praktis Mengurus Konversi

  1. Siapkan AJB Asli dan Dokumen Pendukung: Pastikan semua dokumen pembayaran pajak sebelumnya (PBB) lengkap.
  2. Hitung Estimasi Pajak: Hitung BPHTB dan PPh (jika ditanggung pembeli).
  3. Kunjungi PPAT Terdekat: Serahkan AJB dan dokumen pendukung kepada PPAT untuk proses pendaftaran di Kantor BPN.
  4. Pembayaran PNBP: Setelah berkas diverifikasi, Anda akan mendapatkan kode pembayaran untuk PNBP BPN.
  5. Pengambilan Sertifikat: Tunggu proses pengukuran ulang (jika perlu) dan penerbitan sertifikat baru atas nama Anda.

Dengan perencanaan yang matang mengenai biaya AJB ke sertifikat, proses pengamanan aset properti Anda akan berjalan lebih lancar dan tanpa kejutan finansial yang signifikan.

🏠 Homepage