Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti transaksi sah atas peralihan hak properti dari penjual kepada pembeli. Namun, AJB saja belum cukup untuk membuktikan kepemilikan mutlak di mata hukum pertanahan; proses balik nama dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) adalah langkah krusial berikutnya. Proses ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan setempat, yang tentu saja memerlukan serangkaian biaya administrasi dan retribusi. Memahami rincian biaya pembuatan sertifikat dari AJB sangat penting agar proses legalisasi berjalan lancar tanpa hambatan finansial tak terduga.
Total biaya yang harus dikeluarkan pembeli sangat bervariasi, bergantung pada beberapa faktor utama, termasuk nilai transaksi properti (yang menentukan besaran BPHTB), luas tanah dan bangunan, serta lokasi geografis properti. Transparansi biaya ini seringkali menjadi tantangan, namun dengan pemahaman yang baik, Anda dapat memitigasi potensi pembengkakan anggaran.
Biaya legalisasi properti setelah ditandatanganinya AJB dapat dikelompokkan menjadi beberapa komponen wajib yang harus dibayarkan kepada instansi terkait.
Perlu diingat bahwa biaya PPh (2,5%) umumnya menjadi tanggung jawab penjual. Namun, dalam praktiknya, seringkali biaya ini dibebankan kepada pembeli sebagai bagian dari kesepakatan harga awal untuk mempermudah proses balik nama secara keseluruhan.
Dua komponen biaya yang paling signifikan dalam proses pembuatan sertifikat dari AJB adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya fisik penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BPHTB adalah pungutan daerah yang dikenakan atas transaksi properti. Tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, namun umumnya berkisar antara 2,5% hingga 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP adalah batas nilai transaksi yang dibebaskan dari BPHTB, dan nilainya berbeda di setiap daerah. Untuk properti dengan nilai transaksi tinggi, BPHTB bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, menjadikannya pos pengeluaran terbesar bagi pembeli.
Setelah semua dokumen pajak dan administrasi diselesaikan, berkas akan dibawa ke BPN untuk dilakukan pengukuran ulang (jika ada perubahan luas atau pemecahan) dan penerbitan sertifikat. Biaya untuk proses ini diatur melalui Peraturan Pemerintah yang mengatur Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan. Untuk penerbitan SHM, biayanya dihitung per meter persegi, dan biasanya jauh lebih kecil dibandingkan BPHTB, namun wajib dibayar untuk mendapatkan fisik dokumen legal.
Untuk meminimalkan potensi lonjakan biaya pembuatan sertifikat dari AJB, lakukan langkah-langkah proaktif: