Proses legal pengalihan hak properti.
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen krusial dalam transaksi properti di Indonesia. Dokumen ini menjadi bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan dari penjual kepada pembeli. Proses pembuatan AJB harus dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar memiliki kekuatan hukum penuh. Memahami langkah-langkah dan estimasi biayanya akan sangat membantu kelancaran proses jual beli properti Anda.
AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti formal atas perbuatan hukum jual beli tanah dan/atau bangunan. Kepentingan utama AJB adalah melegalkan transaksi tersebut. Tanpa AJB yang sah dari PPAT, peralihan hak properti—meskipun sudah ada kuitansi atau perjanjian awal—tidak diakui secara hukum untuk proses balik nama di Kantor Pertanahan (BPN).
Penting untuk diingat, AJB merupakan tahapan sebelum sertifikat properti (seperti SHM atau SHGB) dibalik nama atas nama pembeli. AJB menjadi dasar pengajuan balik nama di BPN.
Pembuatan AJB harus melibatkan PPAT yang berwenang di wilayah lokasi properti tersebut. Berikut adalah tahapan umum yang harus dilalui:
Calon penjual dan pembeli harus menyiapkan dokumen identitas (KTP, NPWP), Surat Keterangan Waris (jika berlaku), dan yang paling utama adalah dokumen kepemilikan properti asli (Sertifikat Hak Milik/Guna Bangunan).
PPAT akan melakukan pengecekan keabsahan sertifikat di Kantor Pertanahan setempat. Tujuannya adalah memastikan bahwa properti tidak dalam sengketa, sitaan, atau sedang dijaminkan di bank.
Sebelum AJB ditandatangani, kedua belah pihak wajib melunasi kewajiban pajaknya masing-masing. Pihak Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final, sementara Pihak Pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Harga yang disepakati harus dicantumkan secara jelas dalam draf AJB. Setelah draf disetujui, penjual dan pembeli (serta saksi, jika diperlukan) akan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT.
Setelah penandatanganan dan pembayaran biaya jasa PPAT, pembeli akan menerima salinan resmi AJB. PPAT biasanya akan menyimpan akta aslinya.
Biaya pembuatan AJB umumnya terdiri dari biaya jasa PPAT dan biaya-biaya legalitas/perpajakan yang harus dibayarkan kepada negara atau instansi terkait. Perlu dicatat, biaya ini dapat bervariasi tergantung kebijakan tarif di kantor PPAT masing-masing daerah.
Jasa PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah. Umumnya, biaya jasa dihitung berdasarkan persentase nilai transaksi properti (Harga Jual).
Ini adalah biaya yang dibayarkan kepada negara dan merupakan komponen biaya terbesar setelah harga properti itu sendiri.
Misalkan Anda membeli rumah senilai Rp 500.000.000:
Total biaya di luar harga properti yang harus disiapkan (terbagi antara penjual dan pembeli) bisa mencapai sekitar 4% hingga 7% dari harga transaksi, belum termasuk biaya balik nama sertifikat lanjutan.
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan aman, perhatikan beberapa hal berikut:
Membuat AJB adalah langkah akhir legalitas sebelum proses balik nama sertifikat dimulai. Persiapan dokumen yang matang dan pemahaman yang baik mengenai komponen biaya akan meminimalkan hambatan dalam pengalihan hak milik properti Anda.