Panduan Lengkap: Cara Membuat AJB dari Girik

Tanah GIRIK AJB Notaris/PPAT

Proses peralihan hak atas tanah dari kepemilikan sporadis atau girik menjadi sertifikat hak milik yang sah di mata hukum Indonesia memerlukan tahapan formal. Girik, yang sering disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) lama atau bukti penguasaan fisik tanah sebelum adanya sertifikat, bukanlah bukti kepemilikan yang kuat. Untuk menjadikannya sah dan memiliki kekuatan hukum tinggi, girik harus diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Membuat AJB dari girik merupakan langkah krusial sebelum proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah panduan langkah demi langkah mengenai cara membuat AJB dari girik secara benar.

Memahami Status Girik dan Pentingnya AJB

Girik (atau letter C, Verponding, dll.) adalah bukti penguasaan fisik atas tanah yang tercatat di kantor desa/kelurahan. Meskipun sering digunakan sebagai dasar transaksi jual beli secara adat, girik tidak mencantumkan status kepemilikan yuridis. Dalam konteks hukum pertanahan nasional, kepastian hukum hanya didapatkan melalui sertifikat yang dikeluarkan BPN.

AJB berfungsi sebagai bukti perikatan jual beli yang sah antara penjual dan pembeli, yang selanjutnya akan menjadi dasar pengurusan balik nama di BPN. AJB harus dibuat di hadapan PPAT agar sah secara hukum.

Dokumen Persyaratan Utama

Sebelum mengunjungi kantor PPAT, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, baik dari pihak penjual maupun pembeli. Kelengkapan dokumen adalah kunci mempercepat proses pembuatan AJB.

  1. Dokumen Girik Asli: Girik yang akan dijadikan dasar peralihan hak.
  2. Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) atau Letter C dari Desa/Kelurahan: Dokumen ini menerangkan riwayat kepemilikan tanah secara administratif di tingkat lokal.
  3. Bukti Pembayaran PBB Terbaru: Biasanya minimal 5 tahun terakhir.
  4. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPHT) yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.
  5. Identitas Para Pihak: KTP (suami/istri jika sudah menikah) dan Kartu Keluarga kedua belah pihak.
  6. Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat dari kepala desa yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  7. Surat Izin Jual Beli (Jika Diperlukan): Terutama jika tanah tersebut adalah tanah warisan.
Catatan Penting: Jika girik dimiliki oleh lebih dari satu orang (ahli waris), seluruh ahli waris wajib hadir atau melampirkan surat kuasa/penetapan ahli waris yang sah.

Langkah-Langkah Membuat AJB dari Girik

1. Verifikasi dan Pengukuran Tanah

Langkah pertama adalah memastikan batas-batas bidang tanah sesuai dengan yang tercantum di girik. Meskipun ini bukan syarat mutlak untuk AJB, sangat disarankan untuk melakukan pengukuran ulang atau setidaknya pengecekan ulang batas fisik di lapangan, bersama dengan tetangga sekitar dan pejabat desa.

2. Pengurusan Surat Keterangan Desa/Kelurahan

Kunjungi kantor desa atau kelurahan tempat tanah tersebut berada. Ajukan permohonan penerbitan dokumen pendukung seperti SKRT/Letter C, dan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Proses ini memastikan bahwa secara administrasi desa, tanah tersebut memang dikuasai oleh penjual.

3. Pengajuan ke PPAT

Setelah semua dokumen lengkap, penjual dan pembeli harus mendatangi Kantor PPAT yang wilayah kerjanya mencakup lokasi tanah tersebut. Bawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

4. Pembuatan Draf Akta Jual Beli

PPAT akan menyusun draf AJB berdasarkan kesepakatan harga, identitas para pihak, dan deskripsi yuridis tanah (berdasarkan data girik). Draf ini biasanya akan dibacakan di hadapan para pihak.

5. Penandatanganan Akta Jual Beli

Pada hari yang ditentukan, penjual dan pembeli hadir di hadapan PPAT untuk menandatangani Akta Jual Beli. Penandatanganan ini harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi (biasanya staf PPAT).

Setelah ditandatangani, AJB akan disahkan dengan membubuhkan meterai yang cukup dan stempel resmi PPAT. Saat ini, Anda sudah memiliki bukti peralihan hak yang sah antara penjual dan pembeli.

Setelah Mendapatkan AJB

AJB yang telah ditandatangani ini belum menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). AJB adalah dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan pendaftaran tanah menjadi SHM di Kantor Pertanahan (BPN) setempat.

Proses selanjutnya (pengajuan ke BPN) akan membutuhkan AJB tersebut, bersama dengan peta bidang tanah yang dibuat oleh surveyor resmi, serta pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mengurus AJB dari girik membutuhkan ketelitian dalam administrasi. Kegagalan dalam melengkapi dokumen pendukung di tingkat desa atau ketidaksesuaian data antara girik dan catatan desa dapat menyebabkan penundaan atau bahkan penolakan pembuatan AJB oleh PPAT. Oleh karena itu, pastikan semua data riwayat tanah Anda valid dan terverifikasi secara berjenjang.

🏠 Homepage