Ilustrasi: Dokumen Legalitas Usaha Dagang
Mendirikan usaha dagang (UD) di Indonesia merupakan langkah awal yang krusial dalam dunia bisnis. Meskipun UD sering dianggap lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), legalitas formal tetap memerlukan pencatatan resmi, salah satunya melalui pembuatan Akta Pendirian. Akta ini berfungsi sebagai bukti otentik bahwa usaha Anda telah diakui secara hukum dan memudahkan Anda dalam berbagai urusan administratif, seperti pengajuan izin usaha, pembukaan rekening bank atas nama UD, hingga urusan perpajakan.
Banyak pelaku UMKM yang melakukan transaksi jual beli tanpa akta karena dianggap cukup dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, akta pendirian memberikan landasan hukum yang lebih kuat. Akta ini secara resmi mencatat identitas pemilik, modal awal, dan ruang lingkup kegiatan usaha Anda. Tanpa akta, terdapat potensi masalah dalam hal pembuktian kepemilikan atau ketika terjadi perselisihan bisnis.
Proses pembuatan Akta Pendirian Usaha Dagang umumnya melibatkan notaris atau pejabat yang berwenang. Berikut adalah tahapan yang perlu Anda lalui:
Kumpulkan seluruh dokumen identitas diri (KTP) pemilik usaha tunggal. Untuk UD, biasanya hanya melibatkan satu orang sebagai pemilik. Tentukan juga nama dagang yang akan digunakan, alamat lengkap domisili usaha, dan jenis komoditas yang akan diperdagangkan. Catat perkiraan modal dasar yang akan disetorkan.
Pastikan lokasi usaha Anda sesuai dengan peruntukan zona usaha (tata ruang daerah). Meskipun akta dibuat di notaris, Anda harus sudah mengonfirmasi kebutuhan izin lain seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) jika belum terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Akta pendirian UD harus dibuat di hadapan notaris yang berwenang. Sampaikan maksud Anda untuk mendirikan Usaha Dagang. Notaris akan membantu merumuskan draf akta berdasarkan keterangan yang Anda berikan. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat.
Setelah draf selesai dan Anda setujui, proses selanjutnya adalah penandatanganan akta oleh pemilik usaha dan notaris. Proses ini membuktikan bahwa Anda secara sah mendirikan UD sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen tersebut.
Meskipun Akta Notaris sudah sah, beberapa daerah mungkin mensyaratkan pendaftaran lanjutan ke instansi terkait (misalnya Dinas Perdagangan setempat) atau registrasi online melalui OSS untuk mendapatkan NIB yang mengintegrasikan legalitas dasar.
Untuk memperlancar proses di hadapan notaris, siapkan daftar dokumen berikut. Ini adalah persyaratan umum, namun selalu konfirmasi kembali ke notaris pilihan Anda:
Penting untuk dipahami bahwa Usaha Dagang (UD) secara hukum diposisikan sebagai usaha perorangan meskipun dicatat secara formal melalui akta. Artinya, pertanggungjawaban utang piutang usaha masih sepenuhnya ditanggung oleh harta pribadi pemilik. Berbeda dengan PT yang memiliki entitas hukum terpisah, UD tidak memiliki pemisahan aset tersebut. Oleh karena itu, pembuatan akta ini lebih berfokus pada legalitas operasional dan kepastian hukum sebagai pelaku dagang terdaftar, bukan pembentukan badan hukum baru.
Dengan memiliki Akta Pendirian, usaha dagang Anda menjadi lebih kredibel di mata mitra bisnis, lembaga keuangan, dan pemerintah daerah. Jangan tunda legalitas formal demi kelancaran dan masa depan bisnis dagang Anda.