Nomor akta notaris adalah identitas tunggal dan krusial bagi setiap dokumen hukum yang dibuat di hadapan seorang Notaris. Kesalahan dalam penulisan format nomor ini dapat menimbulkan kerancuan administrasi, bahkan dapat mempengaruhi keabsahan dokumen dalam proses hukum atau pendaftaran di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami tata cara penulisan yang baku sangatlah penting.
Di Indonesia, penomoran akta notaris diatur berdasarkan standar praktik dan seringkali mengikuti pola yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) beserta peraturan pelaksananya. Meskipun detail format dapat bervariasi antar kantor notaris (tergantung pada kebijakan internal), komponen utamanya harus selalu terstruktur dan mudah diverifikasi.
Secara umum, nomor akta notaris terdiri dari beberapa elemen penting yang disusun secara berurutan:
Nomor urut harus dicatat secara kronologis, dimulai dari 1 pada awal tahun kalender. Komponen ini dipisahkan dari kode bulan menggunakan garis miring (/).
Contoh penulisan bulan dalam angka Romawi:
Setiap Notaris memiliki kode unik yang diberikan oleh instansi terkait (misalnya, Kementerian Hukum dan HAM atau organisasi Notaris). Kode ini menjadi penanda yurisdiksi tempat Notaris tersebut berpraktik. Penulisan kode wilayah ini umumnya diletakkan setelah kode bulan, dipisahkan lagi dengan garis miring.
Penting: Pastikan kode wilayah yang Anda gunakan adalah kode resmi Notaris yang bersangkutan, karena kode ini bersifat eksklusif.
Tahun pembuatan akta ditulis lengkap empat digit (contoh: 2023), dan ini menjadi penutup rangkaian penomoran.
[Nomor Urut]/[Bulan Romawi]/[Kode Wilayah]/[Tahun]
Jika Notaris A membuat akta ke-50 pada bulan Mei (V) di wilayah Jakarta Selatan (misalnya kodenya 01) pada tahun 2024, maka penulisannya adalah:
50/V/01/2024
Tata letak penulisan nomor akta tidak hanya penting untuk formatnya, tetapi juga penempatannya dalam fisik akta. Menurut praktik notariat yang baik, nomor akta harus dicantumkan pada beberapa lokasi strategis untuk memudahkan identifikasi cepat:
Seringkali terjadi kebingungan antara nomor akta notaris biasa dengan nomor akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lainnya. Nomor akta pendirian perusahaan akan diikuti dengan keterangan jenis badan usaha tersebut. Misalnya, setelah nomor akta, bisa ditambahkan keterangan "Perseroan Terbatas" atau "Akta Pendirian PT". Namun, penomoran dasarnya (nomor urut, bulan, wilayah, tahun) tetap mengacu pada sistem yang sama.
Kesimpulannya, konsistensi adalah kunci utama dalam penulisan nomor akta notaris. Setiap komponen harus ditulis sesuai standar yang berlaku, menggunakan angka Romawi untuk bulan, dan dipisahkan dengan garis miring agar dokumen hukum Anda memiliki integritas administratif yang kuat dan mudah dilacak sepanjang masa.