Hibah tanah merupakan salah satu bentuk pengalihan hak atas tanah yang dilakukan secara sukarela dari satu pihak (penghibah) kepada pihak lain (penerima hibah) tanpa imbalan (gratis). Proses ini harus dilakukan secara formal dan legal agar sah di mata hukum, yaitu melalui pembuatan Akta Hibah Tanah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Memahami syarat akta hibah tanah adalah langkah krusial untuk memastikan proses berjalan lancar dan menghindari sengketa di kemudian hari. Proses hibah berbeda dengan jual beli karena sifatnya yang cuma-cuma, namun persyaratan administratifnya cukup ketat untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Ilustrasi Proses Pengalihan Hak
Dokumen Wajib untuk Mengajukan Akta Hibah
Sebelum mendatangi kantor PPAT, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen legalitas yang diperlukan. Kelengkapan dokumen adalah salah satu syarat akta hibah tanah yang paling mendasar:
1. Dokumen Identitas Para Pihak
- Identitas diri (KTP) penghibah dan penerima hibah yang masih berlaku. Jika salah satu pihak adalah badan hukum, diperlukan akta pendirian dan SK pengesahan.
- Surat Keterangan Nikah (jika diperlukan, terutama jika tanah merupakan harta bersama).
2. Dokumen Legalitas Tanah
Ini adalah inti dari proses pengalihan hak:
- Asli Sertifikat Hak Atas Tanah (SHM, HGB, atau Hak Pakai).
- Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Bukti Lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) — meskipun hibah, verifikasi pajak tetap harus dilakukan oleh PPAT.
- Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan mengenai riwayat tanah tersebut.
Syarat Subjektif dan Objektif Akta Hibah
Secara hukum, syarat akta hibah tanah dibagi menjadi dua kategori utama:
Syarat Subjektif (Terkait Pihak yang Terlibat)
Pihak penghibah harus memenuhi kriteria berikut:
- **Wewenang Penuh:** Penghibah harus merupakan pemilik sah dari tanah yang dihibahkan, dibuktikan dengan sertifikat.
- **Kecakapan Hukum:** Kedua belah pihak (penghibah dan penerima hibah) harus cakap secara hukum (dewasa dan tidak di bawah pengampuan).
- **Kesukarelaan:** Hibah harus dilakukan tanpa adanya paksaan, tekanan, atau tipu muslihat dari pihak manapun.
- **Penerimaan:** Penerima hibah harus menyatakan secara tegas dan jelas bahwa ia menerima hibah tersebut.
Syarat Objektif (Terkait Objek dan Formalitas)
Syarat ini berkaitan dengan benda (tanah) dan prosedur pembuatannya:
- **Tanah Tidak Sedang Sengketa:** Objek hibah harus jelas batas-batasnya, tidak sedang dibebani jaminan, dan tidak dalam status sengketa hukum.
- **Pembuatan di Hadapan PPAT:** Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, pengalihan hak karena hibah wajib dibuat dengan Akta yang dibuat oleh PPAT. Akta yang dibuat di bawah tangan tanpa kehadiran PPAT adalah batal demi hukum untuk keperluan pendaftaran hak.
- **Pencatatan dan Peralihan Hak:** Setelah akta selesai, PPAT akan memproses balik nama di Kantor Pertanahan setempat.
Prosedur Penting Setelah Akta Dibuat
Pembuatan Akta Hibah hanyalah langkah awal. Untuk mengikat secara penuh terhadap pihak ketiga dan administrasi negara, beberapa hal pasca-akta harus segera dilakukan:
- **Pemberitahuan dan Pengesahan:** PPAT akan mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak kepada Kepala Kantor Pertanahan (BPN).
- **Pembayaran Pajak:** Meskipun penghibah tidak menerima uang, seringkali penerima hibah wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sesuai tarif yang berlaku untuk proses balik nama.
- **Penerbitan Sertifikat Baru:** Setelah proses verifikasi dan pembayaran semua kewajiban selesai, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat baru atas nama penerima hibah.
Singkatnya, fokus utama dalam memenuhi syarat akta hibah tanah adalah memastikan legalitas subjek (pemilik sah yang cakap) dan formalitas objek (pembuatan akta di hadapan PPAT) sesuai regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia.