Persekutuan Komanditer (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama bagi usaha skala kecil hingga menengah yang membutuhkan struktur kepemilikan yang lebih fleksibel dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Meskipun pendirian CV relatif lebih sederhana, prosesnya tetap memerlukan kepatuhan pada regulasi yang berlaku, yang salah satunya adalah pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris.
Akta pendirian yang dibuat oleh Notaris berfungsi sebagai bukti otentik mengenai pendirian CV, lengkap dengan status hukum, susunan pengurus, modal dasar, serta pembagian tanggung jawab antara sekutu aktif (Firma) dan sekutu pasif (Komanditer). Tanpa akta notaris ini, CV dianggap tidak sah secara hukum, yang dapat menimbulkan masalah besar dalam urusan perpajakan, perizinan usaha, hingga sengketa bisnis di kemudian hari.
Proses pembuatan akta ini melibatkan para pendiri CV dan Notaris yang berwenang. Berikut adalah syarat-syarat mendasar yang harus dipenuhi sebelum notaris dapat membuatkan akta pendirian CV:
Dokumen identitas merupakan syarat paling dasar. Setiap pendiri (sekutu aktif dan pasif) wajib menyediakan:
Nama CV harus diajukan dan belum digunakan oleh pihak lain. Selain itu, harus ditetapkan secara jelas di mana domisili CV tersebut. Meskipun CV tidak memiliki keharusan untuk memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) seperti dulu, alamat kantor tetap harus jelas dan sesuai dengan peraturan tata ruang daerah setempat.
Akta harus mencantumkan secara rinci siapa saja yang bertindak sebagai sekutu aktif (yang berhak mengurus dan menandatangani perjanjian atas nama CV) dan sekutu pasif (yang hanya menyetorkan modal).
Akta wajib memuat uraian mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh CV tersebut. Hal ini akan menjadi dasar dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang relevan dengan sektor usaha yang dipilih. Pastikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sudah dipersiapkan.
Meskipun CV tidak memiliki persyaratan ART seketat PT, kesepakatan mengenai pembagian keuntungan (dividen), mekanisme pengunduran diri sekutu, dan prosedur pembubaran harus dicantumkan secara tegas dalam akta untuk menghindari perselisihan di masa depan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, CV telah diakui secara hukum dan wajib didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran ini dilakukan setelah akta notaris selesai dibuat. Akta yang sah dan telah terdaftar di Kemenkumham adalah kunci untuk mendapatkan legalitas penuh, termasuk akses ke layanan perbankan dan pengadaan tender pemerintah.
Setelah Notaris menyelesaikan perancangan dan penandatanganan akta pendirian, langkah selanjutnya adalah mengesahkannya di Kemenkumham. Dokumen ini kemudian akan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen legalitas bisnis lainnya, seperti NPWP Badan Usaha, NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan izin operasional spesifik jika diperlukan oleh sektor usaha CV Anda.
Memastikan semua syarat dipenuhi dengan lengkap sebelum bertemu Notaris akan mempercepat proses legalisasi pendirian CV Anda. Hal ini memberikan kepastian hukum dan landasan yang kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan.